Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalankan Program Difasilitasi Kementan, Anak Eks Mentan SYL Tak Melapor ke Surya Paloh

Sahroni memastikan Ketua Umum Garnita Malahayati, Indira Chunda Thita tak pernah melaporkan kegiatan di organisasi yang dipimpinnya ke Surya Paloh.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jalankan Program Difasilitasi Kementan, Anak Eks Mentan SYL Tak Melapor ke Surya Paloh
Kolase Tribunnews
Eks Mentan SYL, Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita yang juga anak SYL. Sahroni kemudian memastikan bahwa Ketua Umum Garnita Malahayati, Indira Chunda Thita tak pernah melaporkan kegiatan-kegiatan di organisasi yang dipimpinnya kepada Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. Padahal organisasi tersebut berada di bawah naungan Partai Nasdem. 

"Apakah sebelumnya Garnita itu meminta izin ke DPP untuk melakukan kegiatan-kegiatan? Hanya melaporkan? Ataukah ada izin?" tanya Hakiim Ida.

"Tidak Yang Mulia," jawab Thita.

Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri. (Tribun-Timur.com)

Adapun terkait dengan kegiatan-kegiatan Garnita yang difasilitasi Kementan, Thita mengklaim sudah ada kerja sama sebelumya.

Namun kerja sama itu hanya berbentuk lisan, tanpa ada hitam di atas putih.

"Kami melakukan kegiatan-kegiatan dengan Kementerian Pertanian untuk menyalurkan program-program dari Kementerian Pertanian, Yang Mulia. Hanya untuk menyalurkan kepada masyarakat," ujar Thita

"Tertulis atau hanya lisan?" tanya Hakim Ida, memastikan.

"Lisan, Yang Mulia."

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, keterangan Sahroni dan Thita ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Baca juga: Istri SYL Kembali Disebut di Sidang Kali ini Soal Jatah Uang Bulanan, Ada Kuitansi Operasional

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas