Jalankan Program Difasilitasi Kementan, Anak Eks Mentan SYL Tak Melapor ke Surya Paloh
Sahroni memastikan Ketua Umum Garnita Malahayati, Indira Chunda Thita tak pernah melaporkan kegiatan di organisasi yang dipimpinnya ke Surya Paloh.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
![Jalankan Program Difasilitasi Kementan, Anak Eks Mentan SYL Tak Melapor ke Surya Paloh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/syahrul-yasin-limpo-syl-bendum-nassem-ahmas-sahroni-dan-indira-chunda-thita.jpg)
"Apakah sebelumnya Garnita itu meminta izin ke DPP untuk melakukan kegiatan-kegiatan? Hanya melaporkan? Ataukah ada izin?" tanya Hakiim Ida.
"Tidak Yang Mulia," jawab Thita.
![Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/indira-chunda-thita-syahrul-putri-18424.jpg)
Adapun terkait dengan kegiatan-kegiatan Garnita yang difasilitasi Kementan, Thita mengklaim sudah ada kerja sama sebelumya.
Namun kerja sama itu hanya berbentuk lisan, tanpa ada hitam di atas putih.
"Kami melakukan kegiatan-kegiatan dengan Kementerian Pertanian untuk menyalurkan program-program dari Kementerian Pertanian, Yang Mulia. Hanya untuk menyalurkan kepada masyarakat," ujar Thita
"Tertulis atau hanya lisan?" tanya Hakim Ida, memastikan.
"Lisan, Yang Mulia."
Sebagai informasi, keterangan Sahroni dan Thita ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Baca juga: Istri SYL Kembali Disebut di Sidang Kali ini Soal Jatah Uang Bulanan, Ada Kuitansi Operasional
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.