Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalankan Program Difasilitasi Kementan, Anak Eks Mentan SYL Tak Melapor ke Surya Paloh

Sahroni memastikan Ketua Umum Garnita Malahayati, Indira Chunda Thita tak pernah melaporkan kegiatan di organisasi yang dipimpinnya ke Surya Paloh.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jalankan Program Difasilitasi Kementan, Anak Eks Mentan SYL Tak Melapor ke Surya Paloh
Kolase Tribunnews
Eks Mentan SYL, Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita yang juga anak SYL. Sahroni kemudian memastikan bahwa Ketua Umum Garnita Malahayati, Indira Chunda Thita tak pernah melaporkan kegiatan-kegiatan di organisasi yang dipimpinnya kepada Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. Padahal organisasi tersebut berada di bawah naungan Partai Nasdem. 

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas