Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Gembira! Ayah Dapat Jatah Cuti saat Istri Melahirkan, Berapa Lama?

Kini ayah atau suami mendapatkan jatah cuti saat istri melahirkan berdasarkan pada peraturan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang disahkan DPR.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kabar Gembira! Ayah Dapat Jatah Cuti saat Istri Melahirkan, Berapa Lama?
Freepik.com
Ilustrasi keluarga dengan dua anak - Kini ayah atau suami mendapatkan jatah cuti saat istri melahirkan berdasarkan pada peraturan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang disahkan DPR. 

Ibu juga berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak dalam pelayanan kesehatan dan gizi, serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Selain itu, ibu juga berhak mendapatkan waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan atau akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Setiap ibu bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Para ibu tersebut juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

KPAI Apresiasi DPR

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Sholihah memberikan apresiasi kepada DPR dan pemerintah karena sudah meneken UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Diharapkan, UU tersebut bisa segera disosialisasikan agar masyarakat mengetahui peraturannya.

Ai menilai, UU KIA itu penting, sebab tidak semua anak-anak lahir dari keluarga yang wajar pada umumnya.

Berita Rekomendasi

“Karena kami melihat tidak semua anak-anak lahir dari keluarga yang wajar. Banyak sekali catatan kami, mereka yang tidak memiliki ayah dan ibu, dari keluarga yang kondisi berbeda dengan keluarga lain,” ungkap AI, dilansir Kompas.com.

Menteri PPPA: Kesejahteraan Ibu dan Anak Tanggung Jawab Bersama

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama.

Menurutnya, seorang ibu memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

Sehingga, diperlukan juga peran suami dalam hal ini, guna memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi yang baik.

"Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

"Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan," tambahnya.

Menurut Bintang, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, seperti tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

"Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat."

"Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik," tutur Bintang.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas