KPK Tetapkan Anak Usaha KAI dan PT Istana Putra Agung Tersangka Korporasi Suap DJKA
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, sudah ada 14 tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap di DJKA Kementeri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat belasan tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terkini, dua pihak ditetapkan sebagai tersangka yakni berasal dari korporasi.
"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, 2 korporasi dan satu orang swasta," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, sudah ada 14 tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan ini.
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti yang merupakan salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Istana Putra Agung (IPA).
Para tersangka baru itu dari beberapa proyek perkeretaapian di beberapa Balik Teknik Perkeretaapian (BTP).
Di antaranya BTP Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan.
Baca juga: Tangis Anak SYL Pecah di Persidangan: Bantah dapat Stem Cell, Anting hingga Sepatu dari Kementan
PT IPA dijerat atas dugaan rasuah pada proyek BTP Semarang dan KAI Properti pada proyek BTP Jakarta.
Ali mengatakan, KPK bakalan mengumumkan konstruksi kasus dan para tersangka kepada publik pada waktu yang tepat.
Mengingat saat ini tim penyidik KPK sedang mengumpulkan dan menguatkan alat bukti.
"Nanti nama-nama akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," kata dia.
Kronologi: OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
Adapun kasus ini awalnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023.
Dari OTT itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.
Baca juga: Kejagung Periksa Ipar Sandra Dewi di Kasus Timah, Diduga Tahu Aliran Dana Korupsi
Adapun proyek tersebut yakni: