Sahroni Bantah Ucapan Joice Triatman Soal Surya Paloh Tahu Aliran Uang Korupsi SYL ke Sayap Partai
Sahroni menepis pernyataan Joice yang menyebut kalau Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh mengetahui ada aliran uang dari korupsi SYL ke sayap partai.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, membantah secara tegas pernyataan mantan staf Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Joice Triatman.
Sahroni menepis pernyataan Joice yang menyebut kalau Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh mengetahui ada aliran uang dari korupsi SYL ke acara sayap partai NasDem yakni Garda Wanita (Garnita).
Kata Sahroni, pihaknya termasuk Surya Paloh tidak tahu menahu soal apapun acara sayap partai termasuk juga asal muasal dana yang digunakan.
"Gua bantah semua yang dikatakan Joice bahwa (uang masuk ke partai) selalu dilaporkan kepada Ketua Umum, tidak pernah, karena saya langsung bertanya kepada ketua umum, apakah benar ketum Garnita itu melaporkan kapan dan dimana itu tidak pernah ada," kata Sahroni kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/6/2024).
Pernyataan tersebut juga diakui oleh Sahroni disampaikan dirinya saat diminta keterangan di persidangan SYL, pagi tadi.
Kata dia, perihal urusan acara ataupun kegiatan yang dilakukan Garnita adalah murni diurus oleh pimpinan Garnita.
Secara garis besar, NasDem kata Sahroni tidak mengetahui termasuk dengan asal usul uang yang digunakan.
"Jadi menjelaskan di sini bahwa yang dilakukan oleh Ketum Garnita selaku anggota DPR yang pengganti PAW adalah dia bekerja sendiri tanpa sepengatahuan partai politik," ujar dia.
Lebih lanjut, Sahroni juga membeberkan terkait dengan uang senilai Rp800 juta lebih yang disebut Joice mengalir ke NasDem.
Kata dia, sepenuhnya uang tersebut sudah dikembalikan kepada Kementan yang juga berasal dari uang fraksi Partai NasDem DPR RI.
Baca juga: Sahroni Bilang Surya Paloh Capek Lihat Berita Kasus Pemerasan dan Gratifikasi SYL
"Yang Rp 40 juta itu dari rekening fraksi partai NasDem, kebetulan gua juga bendahara fraksi, jadi gua kembaliinnya dari rekening fraksi. Terkait yang Rp 820 juta itu dari partai yang selaku bendahara umum berkewajiban mengembalikan uang yang memang kita gak tahu asal-usul uang itu yang sebenarnya dari mana," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.