Sopir Granmax Jadi Tersangka Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek, Penyidikan Dihentikan
Korlantas Polri menetapkan Sopir Granmax yang tewas dalam kecelakaan maut tol Jakarta-Cikampek KM 58 sebagai tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menetapkan Sopir Granmax yang tewas dalam kecelakaan maut tol Jakarta-Cikampek KM 58 sebagai tersangka.
Pelaku menjadi tersangka karena dianggap lalai yang membuat 12 orang tewas.
Hal itu diungkap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Untuk kecelakaan kami tambahkan untuk penanganan kecelakaan di KM 58. Pertama untuk kecelakaan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk tersangka ini adalah pengemudi Granmax," kata Aan.
Namun begitu, kata Aan, pihak kepolisian langsung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Pasalnya, sopir Granmax yang juga menjadi tersangka itu turut menjadi korban tewas dalam kejadian itu.
"Artinya tersangka sudah meninggal dunia artinya untuk penyidikan ini kita hentikan," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Tidak Ada Jejak Pengereman Minibus Granmax di Lokasi Kecelakaan Maut Km 58 Tol Japek
Sebagai informasi, dalam kejadian tersebut, 12 orang meninggal dunia terdiri dari 7 pria dan 5 wanita.
Korban merupakan penumpang dan sopir mobil Granmax.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap penyebab kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 hingga menewaskan 12 orang yang terjadi pada Senin (8/4/2024) lalu.
Baca juga: Kesedihan Istri Sopir GranMax Kehilangan Suami dan 2 Anak Dalam Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan sopir mobil Granmax bekerja melebihi waktu sehingga kekurangan waktu istirahat.
"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami micro sleep," kata Soerjanto dalam keterangannya, Kamis (11/4/2024).
Dari hasil penyelidikan, Soerjanto menyebut mobil tersebut awalnya berangkat dari Ciamis, Jawa Barat menuju Jakarta pada Jumat (5/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB untuk menjemput penumpang.
Kemudian, pada Sabtu (6/4/2024), GranMax berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.