5 Manajer Antam Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Pihak Kejaksaan Agung sejauh ini masih enggan mengungkapkan lebih rinci substansi yang didalami dari para saksi yang seluruhnya terkait PT Antam.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi komoditi emas masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan negara, PT Antam.
Hari ini, Jumat (7/6/2024), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi yang seluruhnya dari PT Antam.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa delapan orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Lima dari delapan saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada jajaran manajerial di PT Antam: RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM); ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM; AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM; MF selaku Finance Manager UUBPP LM; dan BEP selaku Retail Region 2 Manager.
Sedangkan tiga lainnya merupakan karyawan PT Antam, yang berinisial ABS, FF, dan RS.
Baca juga: Mirip Kasus di Tangsel, Mama Muda di Bekasi Rekam & Lecehkan Anak Juga Disuruh Icha Shakila
Pihak Kejaksaan Agung sejauh ini masih enggan mengungkapkan lebih rinci substansi yang didalami dari para saksi yang seluruhnya terkait PT Antam.
Namun dipastikan bahwa pemeriksaan mereka dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi emas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," kata Ketut.
Dalam perkara emas sendiri Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka: TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010–2011; HM periode 2011–2013; General Manager periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.
Baca juga: Eks Dirut Antam Diperiksa Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Para eks General Manager UBPP LM Antam itu disebut-sebut menyalah gunakan wewenang dengan melakukan aktivitas secara ilegal.
Mereka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).
Akibatnya perbuatan mantan GM UBPP LM Antam itu, pada periode 2010–2022 telah beredar emas 109 ton dengan identitas Antam.
"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.