SYL Kirim Surat ke Jokowi, Ma'ruf Amin, Hingga JK Minta Jadi Saksi Meringankan Dirinya
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hinga Jusuf Kalla minta jadi saksi meringankan dirinya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi itu meminta orang nomor satu di Indonesia tersebut menjadi saksi a de charge atau meringankan.
Selain Jokowi, pihak SYL juga menyurati Wakil Presiden Wapres Maruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi.
"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden," ucap pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Djamaluddin menyatakan, kasus yang menjerat kliennya mulai terkuak saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Dalam persidangan, terkuak didapati diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda.
Baca juga: Kemal Redindo Anak SYL Penuhi Panggilan KPK, Disebut Hendak Kembalikan Mobil Alphard
"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu," katanya.
"Untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," katanya.
Sebagai informasi, keterangan Thita ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Baca juga: 6 Hal Menarik dari Pengakuan Thita Putri SYL di Sidang: Semua Kebutuhan Tercatat Rapi dalam Tabel
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Selain berstatus terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL pun kini berstatus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK.