3 Permintaan SYL, Minta Blokir Rekening Dibuka Hingga Surati Jokowi untuk Jadi Saksi Meringankan
Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengajukan sejumlah permintaan terkait kasus kasus korupsi yang kini menjeratnya. Berikut 3 permintaan SYL.
Editor: Adi Suhendi
SYL meminta Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera melanjutkan perkara TPPU yang saat ini tengah diproses KPK.
SYL mengeluh kepada hakim bila jalannya proses persidangan berpengaruh terhadap fisiknya yang kini sudah berusia 70 tahun.
"Izin Yang Mulia umur saya yang 70 tahun saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau tidak ditunda, saya makin kurus ini," ucap SYL kepada Hakim di ruang sidang, Senin (3/6/2024)
Mendengar permintaan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya tidak berwenang memerintahkan Jaksa untuk segera menyerahkan semua pengadilan.
"Ini kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu bersifat pasif bukan aktif memerintahkan penuntut umum menyerahkan semua perkara ke pengadilan," ucap Hakim menanggapi SYL.
Lebih lanjut menurut Hakim, perkara tersebut saat ini masih wewenang dari penyidik dan penuntut umum.
Pasalnya lanjut Pontoh, sepengetahuan dirinya perkara TPPU itu saat ini masih berproses di KPK.
"Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan. Kalau tidak salah TPPU kan saya hanya baca di berita-berita aja lagi diprosea sekarang," ujar Hakim.
2. Minta Blokir Rekening Dibuka
Dalam persidangan, SYL pun meminta agar blokir terhadap rekeningnya dibuka.
Tak hanya rekening pribadi, eks Mentan SYL juga meminta agar blokir terhadap rekening istrinya, Ayun Sri Harahap dibuka.
"Tidak pernah saya ada job lain selain ASN. Oleh karena itu saya minta rekening saya atau istri dibuka karena banyak yang saya tidak bisa bayar. Mohon dipertimbangkan kemanusiaan khusus hidup kami khusus membayar. Tolong dipertimbangkan untuk dibuka," ujar SYL kepada Hakim dalam sidang, Rabu (5/6/2024).
Hakim Ketua pun meminta agar SYL mengajukan permohonan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Nantinya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Nanti ada giliran saudara ya. Tolong ajukan di nota pembelaan beserta bukti-bukti. Silakan ajukan tapi ini sidang masih berlangsung," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.