Pengamat Nilai KPLP yang Paling Tepat Memegang Tampuk Kewenangan Coast Guard Indonesia
KPLP diharapkan diperkuat dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan bagi para pelaku industri pelayaran
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi pembahasan coast guard yang mencuat sejalan dengan pembahasan RUU Kelautan, Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyatakan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) sudah memiliki sejarah panjang dalam menjaga pantai dan pelayaran di Indonesia.
Sehingga, menurut dia, sudah tepat jika memegang kewenangan sebagai Coast Guard Indonesia.
"Secara sejarah, fungsi penjagaan ini sudah dilakukan sejak tahun 1936. Selama masa pemerintahan Pak Karno, Pak Harto fungsi coast guard ini, walaupun belum sempurna, sudah dilakukan oleh KPLP. Termasuk, sebagai, dalam UU, penyidik untuk pekerja sipil selama kasusnya belum masuk tindak pidana. Istilahnya Lex specialis, hukum khusus bagi pekerja sipil dan dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran," kata Bambang, Sabtu (8/6/2024).
KPLP dimulai dengan Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut), UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.
Sejak tahun 1942 hingga tahun 70-an, organisasi ini mengalami beberapa kali perombakan dan pergantian nama.
Baca juga: Kerjasama KPLP dan APMM Malaysia Berjalan Sukses Pulangkan Awak Kapal KM Jaya Makmur 88
Di tahun 1947 misalnya, yang menjalankan fungsi penjagaan pantai adalah Jawatan Urusan Laut RI di Yogya yang kemudian berganti menjadi menjadi Jawatan Pelayaran RI di tahun 1947.
Selanjutnya di tahun 1966 namanya berganti lagi menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan SAR.
Kemudian dengan bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan di tahun 1968, tugas-tugas khusus SAR dimasukkan ke dalam Direktorat Navigasi, dan oleh Menhub diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.
Di tahun 1970, DPLP kemudian berubah menjadi KOPLP (Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai).
Hingga akhirnya, di tahun 1973 berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP menjadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat.
Tanggal tersebut hingga saat ini diperingati sebagai hari lahirnya KPLP.
Dan yang terbaru adalah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 yaitu pada Pasal 276 dinyatakan KPLP dibentuk untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dan menegakan peraturan perundang- undangan di laut dan pantai.
"KPLP ini juga berhubungan dengan IMO. Sehingga, berbahaya jika terdengar oleh IMO ada dualisme atau hal lainnya di Indonesia. Apalagi, jika ada gangguan pada pelayaran internasional di Indonesia, lalu melaporkannya ke IMO," ucapnya.
Terlebih lagi, lanjut BHS, KPLP saat ini telah ada di sekitar 600 pelabuhan di Indonesia dan juga telah intens berkomunikasi dengan pihak coast guard negara lain.