Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Senada Jokowi dan JK Enggan Jadi Saksi Meringankan SYL, Airlangga Klaim Tak Dapat Undangan

Alasan senada Jokowi dan JK menolak jadi saksi meringankan SYL, Airlangga klaim tak dapat undangan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Alasan Senada Jokowi dan JK Enggan Jadi Saksi Meringankan SYL, Airlangga Klaim Tak Dapat Undangan
Kolase Tribunnews.com
Jusuf Kalla atau JK (kiri), Syahrul Yasin Limpo atau SYL (tengah), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Berikut alasan Jokowi, JK, hingga Airlangga enggan hadir sebagai saksi meringankan di sidang SYL. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta sejumlah elite pemerintahan untuk menjadi saksi a de charge atau meringankan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Di antaranya, pihak SYL meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), hingga Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memberikan kesaksian dalam sidang yang Senin (10/6/2024).

Namun, SYL harus gigit jari lantaran Jokowi, JK, hingga Airlangga menolak hadir dalam sidang tersebut.

Istana: Permintaan SYL Tak Relevan

Permintaan SYL itu telah ditanggapi pihak Istana melalui Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono.

Menurut Dini Purwono, permintaan SYL tersebut tidak relevan.

Ia mengatakan, dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi dilakukan SYL dalam kapasitas pribadi.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," jelas Dini, Minggu (9/6/2024).

BERITA REKOMENDASI

Ia lantas menegaskan, hubungan Jokowi dan para menteri hanya sebatas hubungan pekerjaan untuk menjalankan pemerintahan.

Karena itu, Dini menganggap Jokowi tidak perlu memberikan tanggapan atau komentar terkait kasus yang menjerat SYL.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," imbuhnya.

Baca juga: SYL Siap-siap Gigit Jari, Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla Ogah Jadi Saksi Meringankan di Persidangan

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankan.

JK: Ini Masalah Hukum, Bukan Personal

Senada dengan Jokowi, Jusuf Kalla (JK) turut menolak permintaan SYL itu.

Pengacara JK, Husain Abdullah menganggap tidak relevan jika kliennya menjadi saksi dalam kasus yang menjerat eks gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

Terlebih, kasus yang menjerat SYL adalah masalah hukum, bukan masalah personal kedekatannya dengan JK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas