Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Murni, Pagi Ini Habib Rizieq Sambangi Bapas Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Ucap Terima Kasih

Habib Rizieq telah berakhir menjalani massa pembebasan bersyarat atas perkara yang menjeratnya atau dinyatakan bebas murni pada hari ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bebas Murni, Pagi Ini Habib Rizieq Sambangi Bapas Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Ucap Terima Kasih
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Para peserta Reuni 212 sempat bersorak saat eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab berorasi di mimbar Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (2/12/2022). Rizieq mengingatkan pendukungnya agar tak membuah kegaduhan. 

Bebas Murni, Pagi Ini Habib Rizieq ke Bapas Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Ucap Terima Kasih

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), Aziz Yanuar, memastikan kalau kliennya telah berakhir menjalani massa pembebasan bersyarat atas perkara yang menjeratnya atau dinyatakan bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024).

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

"Klien kami IBHRS hari ini Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz kepada Tribunnews.com Senin pagi.

Dengan begitu, maka kata Aziz mulai hari ini, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Badan Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus).

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Diketahui, setelah menjalani massa tahanan atas beberapa perkara yang menjeratnya termasuk soal pelanggaran PPKM Covid-19, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat menjadi warga binaan Bapas Jakpus selama dua tahun.

Berita Rekomendasi

"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan BAPAS JAKPUS yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," kata Aziz.

Dengan adanya keputusan tersebut, Aziz lantas mengucapkan terima kasih ke beberapa pihak.

Termasuk tokoh politik dan masyarakat serat umat muslim yang sudah mendoakan kliennya tersebut.

"Seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu, juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih," kata dia.

"Tidak lupa rekan rekan insan pers yang selama ini telah mendukung. Kami ucapkan terima kasih dan sukses selalu," sambung Aziz.

Rencananya, hari ini, Rizieq Shihab kata Aziz akan mendatangi Badan Pemasyarakatan atau Bapas Jakarta Pusat untuk mengurusi persuratan pembebasan murni dirinya.

Kehadiran Rizieq Shihab juga nantinya akan turut didampingi oleh beberapa kuasa hukum yang mendampinginya selama proses perkara berlangsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas