Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Polwan Bakar Suami karena Gaji Jadi Sorotan, Segini Besaran Upah Anggota Polri Tiap Bulannya

Segini besaran gaji yang diterima anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024, diurutkan bedasarkan dari pangkat terendah hingga tertingi.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kasus Polwan Bakar Suami karena Gaji Jadi Sorotan, Segini Besaran Upah Anggota Polri Tiap Bulannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. - Segini besaran gaji yang diterima anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024, diurutkan bedasarkan dari pangkat terendah hingga tertingi. 

Berikut adalah kisaran gaji pokok anggota Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, diurutkan bedasarkan dari pangkat terendah hingga tertinggi:

1. Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700

2. Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400 




3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000

5. Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.

Sementara itu, untuk gaji-13, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2024, dasar perhitungannya menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

BERITA TERKAIT

Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kronologi Kejadian

Dikutip dari TribunMojokerto.com, berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian itu bermula saat Briptu FN melakukan pengecekan ATM milik korban, pada Sabtu (9/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kala itu, Briptu FN mendapati ATM Briptu RDW dari gaji ke-13 senilai Rp.2.800.000 hanya tersisa Rp.800.000.

Setelah mengetahui hal tersebut, Briptu FN pun menghubungi korban untuk mengklarifikasi gaji ke-13 yang hanya tersisa Rp.800.000 itu.

Lalu, meminta Briptu RDW untuk segera pulang ke Aspol di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.

Sebelum Briptu RDW pulang, Briptu FN membeli bensin di botol air kemasan dan membawa ke rumah Aspol.

Sesampainya di rumah, Briptu FN menyimpan bensin yang dibelinya itu di atas lemari yang berada di teras rumah dan memfotonya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas