Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Meringankan Ungkap Pernah Diizinkan oleh SYL 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Ini Alasannya

Pernyataan Abdul Malik itu diutarakan ketika tim kuasa hukum SYL bertanya perihal seperti apa kepemimpinan kliennya itu sewaktu masih menjabat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Saksi Meringankan Ungkap Pernah Diizinkan oleh SYL 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Sub Bidang Hukum Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal hadir sebagai saksi a de charge untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Dalam pernyataanya di ruang sidang, Abdul Malik Faisal yang mengaku sebagai mantan atlet nasional menyebut pernah diberi izin selama 6 bulan oleh SYL tak masuk kerja karena harus mengikuti Pelatihan Nasional (Pelatnas).

Baca juga: Bukan Jokowi atau JK, Ini Sosok yang Bersedia Jadi Saksi Meringankan SYL di Pengadilan Tipikor




Adapun saat itu selain masih aktif sebagai atlet, Abdul Malik menyebut bahwa dirinya juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa sedangkan SYL menjabat sebagai Bupati.

Pernyataan Abdul Malik itu diutarakan ketika tim kuasa hukum SYL bertanya perihal seperti apa kepemimpinan kliennya itu sewaktu masih menjabat sebagai pejabat daerah di Sulsel.

"Dalam hal terdakwa menjadi pimpinan apakah terdakwa sejak dari Bupati atau Gubernur, bagaimana terdakwa memimpin teknis pekerjaan, apakah dia turun secara detail atau memberi perintah atau bagaimana?" tanya tim kuasa hukum SYL.

Baca juga: Alasan Senada Jokowi dan JK Enggan Jadi Saksi Meringankan SYL, Airlangga Klaim Tak Dapat Undangan

"Perlu kami jelaskan bahwa pertama-tama kami ditempatkan pada saat kami diterima menjadi PNS kami adalah atlet nasional dan kami sering mengikuti pelatnas kami pernah SEA Games, Asian Games sampai Olympic Games," jawab Abdul Malik.

BERITA TERKAIT

Karena hal itu, Abdul Malik pun mengaku bangga terhadap mantan atasannya itu lantaran memperbolehkan ia tak masuk kerja hanya untuk mempersiapkan pertandingan.

"Nah waktu saya pertama mengenal beliau itu kepeduliannya luar biasa dia memberikan saya izin biar 6 bulan saya tidak masuk yang penting untuk merah putih itu saya bangga sama pak Syahrul," jelasnya.

Terkait pengakuan tersebut, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Abdul Malik Faisal ternyata merupakan mantan atlet nasional Selancar Angin atau Windsurfing yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas