Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Hasto Janji Beri Keterangan soal Harun Masiku Sebaik-baiknya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024) pagi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sekjen PDIP Hasto Janji Beri Keterangan soal Harun Masiku Sebaik-baiknya
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024) pagi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. 

"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," tambahnya.  

Tim penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku

Apakah Hasto akan memenuhi panggilan KPK dan menjelaskan semua informasi yag diketahuinya terkait Harun Masiku?

KPK diketahui kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kolase foto Harun Masiku, logo KPK, Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. KPK buka suara soal alasan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024) karena ada informasi terbaru yang dikantongi soal DPO Harun Masiku.
Kolase foto Harun Masiku, logo KPK, Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.  (Kolase Tribunnews/istimewa)

Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave, pada Jumat (31/5/2024). 

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita soal pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku

Melita diduga memiliki informasi yang diperlukan KPK terkait keberadaan Harun.

Baca juga: Kantongi Informasi Baru soal Harun Masiku, KPK Bakal Cecar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Berita Rekomendasi

Tak hanya Melita, KPK telah memeriksa seorang pengacara bernama Simeon Petrus, dan seorang pelajar lain bernama Hugo Ganda. 

Keduanya dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku.

Kasus Harun Masiku

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020, lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum diketahui keberadaannya.

Pada 16 Januari, Menkumham sekaligus politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Belakangan, Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK pun menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas