Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Versi Kuasa Hukum dan KPK

Kronologi proses penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku, Senin (11/6/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Versi Kuasa Hukum dan KPK
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy beri keterangan pers soal rencana melaporkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Kemudian, penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil.

Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H.

Budi membeberkan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

Baca juga: KPK Sita HP Hasto dan Stafnya, Pengacara: Kejahatan terhadap Hukum 

Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

Diketahui Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024)

Ia tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.40 WIB dan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB.

Berita Rekomendasi

Hasto dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di kanal YouTube Kompas TV, pada Senin kemarin, pukul 10.00 WIB, Hasto sudah berada di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Hasto tampak mengenakan kemeja berwarna merah bercorak batik.

Tak sendiri, Hasto juga didampingi sejumlah tim penasihat hukumnya, satu di antaranya Rony Talapessy.

Kasus Harun Masiku

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020, lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum diketahui keberadaannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas