Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Cium Kejanggalan Informasi yang Disampaikan Pemohon Perlindungan Terkait Kasus Kematian Vina

Achmadi menduga bahwa ketidaksesuaian keterangan itu terjadi karena pengetahuan para pemohon terkait kasus pembunuhan Vina berbeda-beda.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in LPSK Cium Kejanggalan Informasi yang Disampaikan Pemohon Perlindungan Terkait Kasus Kematian Vina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Periode 2024-2029 Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (15/5/2024). Achmadi mengatakan terdapat ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan oleh 10 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), Achmadi mengatakan terdapat ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan oleh 10 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu pun kata dia menjadi salah satu tantangan yang pihaknya peroleh dalam proses asessmen dan penelaahaan yang saat ini sedang dilakukan LPSK.

Baca juga: Kesaksian Udin, Sebut Saat Vina Terbunuh, 8 Orang yang Kini Jadi Terpidana Nginap di Rumah Kosong

"Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi atau keterangan berbeda-beda dan saling berkesesuaian," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Meski begitu Achmadi menduga bahwa ketidaksesuaian keterangan itu terjadi karena pengetahuan para pemohon terkait kasus pembunuhan Vina berbeda-beda.

Selain itu kasus yang sudah terlampau lama juga menjadi faktor keterangan para saksi dan keluarga korban ini kerap berbeda-beda.

Sehingga lanjut dia pihaknya saat ini masih perlu mendalami lebih jauh mengenai keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para pemohon tersebut.

Baca juga: 68 Saksi Diperiksa sebagai Upaya Polisi Bongkar Kasus Kematian Vina Cirebon

BERITA REKOMENDASI

"Jadi apapun hasilnya nanti akan kita putuskan. Indikasi-indikasi keterangan yang perlu diperdalam antara A dan B, keterangan saja pun tidak cukup ada klasifikasi," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati menjelaskan bahwa ketidaksesuaian keterangan itu sempat terjadi pada satu orang yang sama.

Dimana kata dia satu pemohon tersebut pernah memberikan keterangan berbeda ketika ditanya perihal yang sama.

"Soalnya pernah dihari sebelumnya dengan hari berikutnya keterangan itu sudah bergeser-geser begitu," ucapnya.

Sehingga menurut Nurherawati pihaknya masih perlu memastikan kembali keterangan mana yang paling bersinggungan langsung dengan kejadian tersebut.

"Dan assesmen itulah yang menjadi cara untuk memfaktualkan keterangan," pungkasnya.

10 Orang Telah Ajukan Perlindungan

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.

Sehingga kata dia saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.

"Jadi penerimaannya itu masih dalam assesmen masih di telaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," pungkasnya.

Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka  sudah diadili di Pengadilan.

Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan. 

Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. 

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: VIDEO Keluarga Sudirman Terpidana Kasus Vina Ngaku Diintimidasi, Disodori Berkas Ini oleh Polisi

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Jules pun membantah bahwa ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.

Jules menyebut korban bernama Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri, bukan para tersangka yang masih buron.

"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.

"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya. Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas