Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. Siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.
Lantas, siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban?
Ada sejumlah kelompok yang berhak menerima daging kurban, yakni:
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban.
Shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir miskin.
Baca juga: PBNU Salurkan Sapi Kurban Limosin dari Berbagai Elemen Masyarakat
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Syarat Berkurban
Berikut syarat berkurban, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional:
1. Muslim
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.
2. Mampu
Umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban.
Pasalnya, perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu.
3. Baligh dan berakal
Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal.
Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berkurban.
Larangan Bagi yang Berkurban
Dikutip dari laman PPID Kota Serang, berikut hal-hal yang dilarang bagi yang berkurban:
1. Orang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut.
Larangan ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Meski demikian, larangan ini hukumnya makruh, artinya tidak sampai membatalkan kurban.
Namun mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.
2. Dilarang menjual daging kurban
Seluruh bagian tubuh dari hewan kurban harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.
3. Melarang yang berkurban untuk makan
Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan daging yang dikurbankan.
Sehingga, apabila ada orang yang melarang orang yang berkurban, justru itu menjadi tidak boleh dan menjadi larangan saat kurban.
(Tribunnews.com, Widya)