Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Lebih 3 Kali Lelang, Akhirnya Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta oleh Sosok Misterius

Menurut Haryoko, pemenang lelang kali ini sudah sempat melihat kondisi mobil Rubicon Mario Dandy yang terparkir di lapangan Kejari Jaksel.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Usai Lebih 3 Kali Lelang, Akhirnya Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta oleh Sosok Misterius
Tribunnews.com
Hakim menetapkan Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan mobil Rubicon (yang tak lain barang buti perkara) warna hitam dijual di muka umum dan dilelang lalu hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai lebih tiga kali digelar lelang, akhirnya mobil Jeep Rubicom Wrangler milik terpidana kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy, laku terjual.

Mobil tersebut laku terjual seharga Rp 725 juta dalam lelang terbuka yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.  

"Pada jam 11 tadi sudah deal Rp725 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo melalui sambungan telpon, Selasa (11/6/2024).

Sejauh ini, masih belum diketahui siapa sosok yang memenangi lelang mobil Rubicon viral milik Mario Dandy itu.

Namun, dipastikan pemenang lelang itu menawarkan harga tertinggi dari para penawar lainnya.

Total ada tiga orang yang menawar Rubicon tersebut dari harga yang dibuka Rp 600 juta.

Berita Rekomendasi

"Belum tahu aku yang beli siapa. Tapi laporannya sudah. Yang ikut penawaran 3. Dia menang penawaran harga tertinggi," ujar Haryoko.

Baca juga: Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Berpotensi Salahi Etika, Nawawi Pomolango: Silakan, Ada Dewas KPK

Menurut Haryoko, pemenang lelang kali ini sudah sempat melihat kondisi mobil Rubicon Mario Dandy yang terparkir di lapangan Kejari Jaksel.

Hal itulah yang membuat peserta lelang tersebut berani melakukan bidding. Ke depannya, pemenang lelang tinggal melengkapi urusan administratif saja.

"Orangnya mungkin sudah ngecek ya kan, sudah nge-bid," katanya.

Diketahui, Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap pengurus GP Ansor bernama David Ozora.

Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.

Adapun mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP yang dilelang merupakan kendaraan yang digunakan Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca juga: Kesaksian Udin, Sebut Saat Vina Terbunuh, 8 Orang yang Kini Jadi Terpidana Nginap di Rumah Kosong

Atas kasus tersebut, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo itu divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi Rp 25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.

Uang Hasil Lelang Diberikan ke David Ozora

Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar barang bukti mobil Rubicon tersebut dilelang dan hasilnya diserahkan ke David Ozora sebagai bagian pembayaran restitusi.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang.

Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis, 7 September 2023.

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun Trisambodo didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun Trisambodo didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah lelang dilakukan, Kejari Jakarta Selatan berencana menyerahkan uang hasil lelang Rubicon ini kepada David Ozora selaku korban dalam perkara penganiayaan terencana Mario Dandy.

Hal itu mengingat, adanya restitusi kepada korban dalam putusan Majelis Hakim.

Baca juga: Kepribadian Briptu RDW, Anggota Polres Jombang Tewas Dibakar Istri Diduga karena Judi Online

"Sekarang tingggal beresin administrasi, kalau lengkap ya kita lepas.

Terus semua hasilnya setelah nanti ada potongan administrasi yang resmi, ya sekitar 2,5 persen biaya lelang kita serahkan semuanya ke korban," ujar Haryoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas