4 Fakta Baru Barang Hasto Disita KPK, Terungkap Isi Buku Sekjen PDIP hingga Respons Dewas KPK
Buku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang disita KPK berisi kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta baru barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang disita saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku pada Senin (11/6/2024).
Sebelumnya, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam prosesnya, sejumlah barang milik Hasto, seperti ponsel hingga buku catatannya disita melalui stafnya bernama Kusnadi.
Hal tersebut, menuai sejumlah respons dari pihak Hasto hingga pengamat.
Bahkan, tim kuasa hukum Hasto melaporkan soal penyitaan barang milik Hasto ini ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Fakta-fakta Penyitaan Barang Sekjen PDIP Hasto oleh KPK
1. Isi Buku Hasto yang Disita KPK
KPK disebut menyita buku Sekjen PDIP Hasto yang tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Buku yang disita itu, berisi kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.
Hal tersebut, disampaikan tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Pasca kejadian itu, Ronny telah resmi melaporkan penyidik yang menyita barang dari milik Hasto dan Kusnadi ke Dewas KPK.
Diceritakan Ronny, sebelum disita KPK, buku Hasto berada di tas Kusnadi.
Baca juga: Protes Hasto dan Respons KPK soal Sita HP hingga Drama Kedinginan saat Diperiksa Kasus Harun Masiku
2. Pihak Hasto Bakal Ajukan Praperadilan
Dalam kesempatan berbeda, Ronny Talapessy sempat menyatakan keberatannya terhadap penyitaan 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.
"Pemanggilan hari ini (Senin) adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Pihak Hasto pun bakal menempuh langkah hukum seperti praperadilan terkait penyitaan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.