4 Fakta Baru Barang Hasto Disita KPK, Terungkap Isi Buku Sekjen PDIP hingga Respons Dewas KPK
Buku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang disita KPK berisi kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, merespons soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.
Ia menilai, apa yang dilakukan KPK tersebut, sudah sesuai prosedur.
Prosedur tersebut, telah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.
"Ya sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, Tumpak mengatakan, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," katanya.
Terkait pelaporan tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK terhadap penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti, Dewas KPK telah menerimanya.
Rossa diketahui penyidik yang menjadi eksekutor penyitaan.
Tumpak menjelaskan, pihaknya akan mempelajari hal tersebut.
Baca juga: 3 Kejanggalan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Pengamat Desak PDIP Kembalikan Independensi KPK
4. Kata Pengamat
Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyebut ada tiga kejanggalan yang dirasakannya dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto itu.
Pertama, KPK memanggil Hasto seminggu setelah Sekjen PDIP itu selesai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Menurut Ray Rangkuti, kedua pemeriksaan ini beriringan sehingga menyiratkan adanya komunikasi antara kepolisian dengan KPK.
Kedua, pemanggilan Hasto dilakukan di tengah sikap kritis Sekjen PDIP terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Ray Rangkuti menilai, pemeriksaan kepada Hasto Kristiyanto ini ada aroma politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.