4 Fakta Baru Barang Hasto Disita KPK, Terungkap Isi Buku Sekjen PDIP hingga Respons Dewas KPK
Buku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang disita KPK berisi kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Ia tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.40 WIB dan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB.
Hasto dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Tak sendiri, Hasto juga didampingi sejumlah tim penasihat hukumnya, satu di antaranya Rony Talapessy.
Baca juga: Sita Ponsel Sekjen PDIP Hasto, KPK Ingin Telusuri Lokasi DPO Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Penyitaan HP Hasto
Pada saat pemeriksaan, KPK sempat menanyakan perihal keberadaan alat komunikasi Hasto.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Kemudian, penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil.
Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H.
Budi membeberkan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.
Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.
Kasus Harun Masiku
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020, lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum diketahui keberadaannya.
Pada 16 Januari, Menkumham sekaligus politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Belakangan, Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Harun Masiku ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya Wardani, Ilham Rian Pratama, Fersianus Waku, Theresia Felisiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.