Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Mahfud MD Hadapi Mafia Tambang: Itu Gila, Negara Ini Sedang Bahaya oleh Permainan Hukum Mafia

Menkopolhukam 2019-2024 itu menceritakan pengalamannya harus turun tangan ketika menghadapi mafia tambang di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Cerita Mahfud MD Hadapi Mafia Tambang: Itu Gila, Negara Ini Sedang Bahaya oleh Permainan Hukum Mafia
Tangkap Layar Youtube Mahfud Md Official
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, mafia-mafia memang berkuasa di Indonesia. Ia menceritakan pengalamannya harus turun tangan ketika menghadapi mafia tambang di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dan sejumlah daerah lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, mafia-mafia memang berkuasa di Indonesia.

Menkopolhukam 2019-2024 itu menceritakan pengalamannya harus turun tangan ketika menghadapi mafia tambang di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dan sejumlah daerah lainnya.

"Betapa mafia itu begitu berkuasa menyebabkan aparat penegak hukum tidak berdaya karena ada dalam cengkeramannya membuat aparat pemerintah tidak berdaya. Kasus mafia penambangan emas di Sangihe, Sulawesi Utara, itu terjadi penambangan emas secara liar oleh perusahaan yang IUP-nya tidak memenuhi syarat," kata Mahfud saat menjawab pertanyaan host dalam podcast “Terus Terang Mahfud MD” di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Kasus Penguntitan Jampidsus, Mahfud MD Bicara Soal Perebutan Owner Mafia Timah dan Rezim Politik

Anehnya, Mahfud menuturkan, perusahaan itu tidak bisa ditindak karena IUP sudah dikeluarkan.

Sedangkan, untuk mencabut IUP tidak memenuhi syarat, institusi yang bersangkutan tidak berani tanpa putusan hakim, sehingga dibawa ke pengadilan.

Pada Februari 2022, ada putusan Mahkamah Agung (MA) IUP penambangan emas di Sangihe harus dicabut. Tapi, pada Juni 2023, Mahfud kembali mendapat laporan ada penambangan emas di Sangihe dan didiamkan pemerintah, tentara, polisi, dan lain-lain.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus Tanggung Jawab Presiden, Dorong Anggota Densus 88 Ditampilkan

Alasannya, IUP memang dibatalkan tapi belum dicabut Kementerian ESDM. Setelah itu, Mahfud memanggil pejabat ESDM yang jadi pemangku kepentingan pada rapat yang dihadiri Dirjen sampai Biro Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, karena penambangan liar terus berlanjut 1,5 tahun sejak ada putusan MA.

Berita Rekomendasi

"Saya mengirim tim ke sana, bintang dua, dua orang ditambah beberapa, dia amati. Betul Pak, terjadi penambangan liar, ketika kami ke sana kami lihat sepi karena rupanya mereka sudah tahu, lalu ketika kami jalan ke satu tempat banyak itu mobil mobil yang mengangkut tambang, menguruk tanah dan sebagainya," ujar Mahfud menceritakan anak buahnya yang ditugaskan kesana.

Saat itu, Biro Hukum ESDM menyampaikan, semua sudah selesai dan besok masuk ke meja Menteri ESDM untuk ditanda tangani dan selesai sepekan ke depan. Setelah dua pekan tidak pula ke luar, Mahfud meminta kembali ditanyakan ke Biro Hukum ESDM.

"Saya suruh tanya ke Biro Hukum katanya seminggu ke luar, itu operasi penambangan liar masih berjalan loh, coba tanya ke sana. Apa jawabannya Biro Hukum, jawabannya nih, Pak, sekarang untuk pencabutan IUP itu menjadi kewenangan Menteri Investasi, jadi ini sudah dikirim ke Menteri Investasi, Menteri Investasi belum mau tanda tangan," kata Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 itupun langsung menghubungi Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang merupakan pula juniornya di HMI. Namun, Bahlil mengaku belum menerima dan akan langsung tanda tangan jika surat itu sudah ada.

Setelah beberapa kali memastikan, Mahfud menghubungi Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan memintanya mengecek kembali. Bertemu di KTT ASEAN, Mahfud menanyakan lagi ke Arifin soal pencabutan IUP dan ditemui masalahnya di Kementerian ESDM.

"Iya Pak, sudah saya periksa ternyata bawahan saya yang salah, dia bilang sudah di meja saya, tidak pernah ada di meja saya, malah saya tidak tahu ada kasus itu, sekarang juga sudah saya tanda tangani, kata Pak Arifin ketika bicara dengan saya. Coba bayangkan, harus sampai begitu untuk melaksanakan putusan pengadilan," ujar Mahfud.

Baca juga: Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud Singgung Cacat Hukum: Sudah Mual

Akhirnya, surat pencabutan IUP dikeluarkan saat KTT ASEAN (antara 4-6 September 2023). Sayangnya, Mahfud menyampaikan, walau sudah ada putusan MA, ada surat pencabutan dari Menteri ESDM dan Menteri Investasi, penambangan liar masih juga terjadi.

"Saya buka-buka lagi di Google belum lama ini, itu masih berjalan, padahal suratnya sudah dikeluarkan menurut Menteri ESDM. Itu gila, dan saya punya banyak catatan kasus yang terjadi di mana-mana, terus bagaimana negara ini mau baik," kata guru besar hukum tata negara itu.

Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu merasa, sebagai Menkopolhukam saja walau sudah membuka jalur-jalur macet itu, tapi masih tidak berjalan. Mahfud menekankan, perlu kesadaran semua elemen-elemen yang ada untuk membenahi semua itu.

"Saya sebagai Menkopolhukam sudah membuka jalur-jalur macet itu, tapi di sana tidak berjalan, sampai ke ujung-ujung saya kejar. Jadi, perlu kesadaran kolektif negara ini sekarang sedang bahaya oleh permainan hukum mafia, beking, dan aparat-aparat bobrok," ujar Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas