Dideportasi dari Malaysia, KemenPPPA Tampung Sementara 12 PMI di Rumah Aman SAPA
KemenPPPA menampung sementara 12 PMI kelompok rentan, perempuan dan anak, yang dipulangkan dari Malaysia di rumah aman SAPA.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menampung sementara 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan, perempuan dan anak, yang dipulangkan dari Malaysia.
Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Atwirlany Ritonga mengatakan Tim Layanan SAPA telah melakukan penjemputan, penampungan sementara di rumah aman SAPA, tracing keluarga, dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan sesuai hasil asesmen.
“Pada 10 Juni 2024, kami telah melakukan penjemputan terhadap 12 WNI kelompok rentan yang terdiri dari 4 ibu dan 8 anak yang berasal dari Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan," kata Atwirlany melalui keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).
"Mereka akan ditampung sementara di rumah aman SAPA dan menerima serangkaian proses pelayanan yaitu asesmen bagi korban dan keluarga oleh Psikolog Klinis dan Pekerja Sosial yang disediakan oleh Kemen PPPA," tambahnya.
Penanganan kasus 12 PMI kelompok rentan ini, kata Atwirlany, berawal dari rujukan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan KBRI Kuala Lumpur Malaysia pada akhir Mei 2024.
Atwirlany mengatakan berdasarkan informasi kasus, rata-rata PMI ini mengalami berbagai permasalahan terkait keimigrasian, seperti bekerja tanpa visa, pekerja imigran ilegal, overstay, dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemerintah Malaysia melakukan deportasi kepada mereka setelah menjalani proses masa tahan.
“KemenPPPA berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi WNI/PMI, khususnya kelompok rentan seperti ibu dan anak," ucapnya.
Para PMI juga mengikuti perekaman biometrik dan pencatatan sipil untuk identifikasi kependudukan dan domisili tercatat ibu serta anak sesuai.
Pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, kata Atwirlany, sesuai dengan amanat Perpres 65 Tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.