Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Mentan SYL Minta Blokir Rekeningnya Dibuka Untuk Nafkahi Keluarga, Hakim: Masih Butuh Bukti

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui tim penasihat hukumnya kembali mengajukan permohonan untuk membuka blokir rekening.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Mentan SYL Minta Blokir Rekeningnya Dibuka Untuk Nafkahi Keluarga, Hakim: Masih Butuh Bukti
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui tim penasihat hukumnya kembali mengajukan permohonan untuk membuka blokir rekening.

Permintaan buka blokir rekening itu dilayangkan bersamaan dengan sepucuk surat kepada Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

SYL pun tampak menandatangani surat itu di persidangan sebelum akhirnya diserahkan ke meja Majelis Hakim.

Menurut penasihat hukum, permohonan buka blokir rekening ini agar SYL dapat menafkahi keluarganya.

"Terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.

Menurut Koedoeboen, surat permohonan buka blokir rekening ini sudah disertai lampiran soal informasi-informasi rekening bank yang diblokir.

Baca juga: 7 Bulan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, tapi Polisi Tak Kunjung Lakukan Penahanan

BERITA REKOMENDASI

Di dalamnya kata Koedoeboen terdapat informasi bahwa rekening-rekening tersebut tak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

"Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank yang membuktikan bahwa rekening sebagaimana yang kami mohonkan untuk dibukakan itu, itu tidak ada sangkut paut dengan dugaan kejahatan tindak pidana yang tengah berjalan saat ini," katanya.

Majelis Hakim pun mengungkapkan bahwa permohonan ini akan dipertimbangkan.

Nanti di dalam putusan, Majelis akan menentukan apakah rekening-rekening tersebut betul tak terkait dengan tindak pidana yang disidangkan ini.

"Ini kan persidangan masih berlangsung, kami juga masih membutuhkan bukti-bukti tentunya kan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.


Jika benar rekening-rekening itu tak berkaitan dengan tindak pidana, maka Majelis akan memerintahkan agar pemblokirannya dibuka.

Baca juga: SYL Ajak Orang Kepercayaan Jadi Honorer di Kementan, Tugasnya Pramusaji Tapi Kerap Ikut Menteri

Sebaliknya, jika rekening-rekening itu berkaitan atau masih dibutuhkan tim penuntut umum dalam pembuktian perkara, maka pemblokiran tetap harus dilakukan.

"Kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengn pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan. Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini," ujar Hakim.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara yang disidangkan ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas