Lapas di Indonesia Over Kapasitas, Menkumham Dorong Rencana Revisi UU Narkotika dan Psikotropika
Yasonna H Laoly mendorong rencana pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika dibahas di DPR RI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong rencana pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika dibahas di DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Yasonna mengingat banyaknya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang over kapasitas di Indonesia.
Kata dia, over kapasitasnya Lapas itu karena banyaknya narapidana yang terjerat kasus narkoba.
"Tapi tetap kami ada pembangunan-pembangunan baru, penambahan blok, dan yang penting itu kebijakan. Makanya saya dorong juga percepatan rencana revisi UU Narkotika, dan psikotropika," kata Yasonna kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, usai Raker dengan Komisi I DPR RI, Rabu (12/6/2024).
Dirinya berharap dengan adanya beleid tersebut, nantinya akan ada perlakuan hukum yang setimpal kepada narapidana yang hanya pemakai.
Baca juga: Menkumham Minta Polri Bongkar Tuntas Kasus Vina Cirebon: Jangan Timbulkan Kecurigaan di Masyarakat
Salah satunya yakni, hanya dengan melakukan asesmen rehabilitasi bukan dipenjara.
"Supaya memang pemakai itu nanti melalui asesment bisa direhabilitasi, dari pada kita taruh di dalam (lapas)," kata dia.
"Itu kan mengurangi tekanan untuk karena hampir setengah dari lapas itu kan yang kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," sambung Yasonna.
Kata dia, sejauh ini jumlah narapidana untuk kasus narkoba dan psikotropika menjadi paling besar berada di dalam lapas.
Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Serahkan Nusantara Award 2024 ke Prof Anna Mariana, Siapa Dia?
Jumlah itu bahkan hampir setengahnya dari narapidana pada kasus kejahatan jenis lain.
"Itu aneh lah. 1 jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen. Kalah pencurian, kalah dan lain-lain, itu," tukas dia.