Periksa Tenri Angka Yasin Limpo, KPK Telusuri Aset SYL yang Diatasnamakan Keluarga
Tenri Angka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan aset-aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disinyalir mengatasnamakan keluarga.
Penelusuran itu dilakukan ketika tim penyidik memeriksa Tenri Angka Yasin Limpo, adik SYL pada Rabu, 12 Juni 2024.
Tenri Angka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
"Pemeriksaan saksi Tenri Angka, penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Besok, Gerombolan Tersangka Korupsi Timah Rp300 T Dilimpahkan ke Jaksa, Ada Harvey Moeis?
Sementara itu, usai diperiksa Tenri Angka, membantah jika dirinya mengelola aset-aset hasil korupsi SYL.
"Enggak ada (tidak mengelola aset-aset SYL)," ucap Tenri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Tenri Angka juga membantah ditanyai penyidik soal aset-aset SYL tersebut.
Ia hanya menjawab singkat dan memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
"Enggak," jawabnya singkat.
Baca juga: Usai HP Disita, Kubu Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM atas Tuduhan Penyanderaan
Tenri sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Namun, saat itu ia tidak memenuhi panggilan KPK.
Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan mengenai materi pemerikaan adik SYL.
Diketahui, rumah Tenri Angka di Jalan Letjen Hertasning Nomor 52A, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sempat digeledah penyidik KPK pada Kamis, 16 Mei 2024.
Tim penyidik KPK menyita alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
Bukti dimaksud diyakini bisa semakin menerangkan perbuatan rasuah SYL.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan.
Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
SYL juga masih berstatus tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perkara itu masih dalam tahap penyidikan di KPK.