Soal Izin Tambang, Imam Besar Istiqlal: Ormas Keagamaan Jangan Bergantung Pemberian Orang
Menurutnya ormas keagamaan ada izin tambang atau tidak, jangan bergantung pada pemberian orang lain.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar angkat bicara soal izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan.
Menurutnya ormas keagamaan ada izin tambang atau tidak, jangan bergantung pada pemberian orang lain.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Baca juga: Anggota DPR Mulyanto Tidak Setuju Ormas Bisa Kelola Tambang Tanpa Proses Lelang
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Bagi saya bagus-bagus saja. Tapi ada (Izin) tambang atau tidak ormas keagamaan harus jalan, jangan bergantung pada pemberian orang,” kata Nasaruddin kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).
Meski begitu ia menekankan kalau ada yang mendukung hal tersebut sesuai dengan visi ormas keagaman. Ia tak mempermasalahkan hal tersebut.
Baca juga: Bahlil Tak Ambil Pusing Ada Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang: Kita Tak Boleh Maksa
“Kalau motifnya baik untuk perkembangan umat dan masyarakat tidak ada masalah. Tetapi kalau ada kepentingan-kepentingan lain yang dapat mereduksi orisinalitas agama itu mungkin ada masalah,” jelasnya.
“Jadi sepanjang tidak ada pembatasan, reduksi, rasa berat, ruang kritis agama itu tetap tidak dihalangi, silakan saja. Yang penting jangan sampai nanti ada pembatasan-pembatasan dengan adanya pemberian itu,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.
Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru Pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang.
"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Nah sekarang masih berproses misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," ujar Gus Yahya, Kamis (6/6/2024).
Gus Yahya mengakui bahwa pengelolaan tambang ini dibutuhkan oleh PBNU untuk membiayai organisasi. Menurut Gus Yahya, saat ini kondisi umat di tataran Bawah membutuhkan intervensi pembiayaan.
Sehingga pendapatan dari pengelolaan tambang bisa membantu pembiayaan organisasi.
Sementara itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tidak ingin tergesa-gesa terkait kebijakan baru pemerintah soal izin tambang bagi ormas keagamaan.
Baca juga: 4 Pernyataan Bahlil soal Izin Tambang untuk Ormas, Klaim Prabowo Setuju
Ketua PP Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim, mengatakan pihaknya akan menggodok lebih dalam mempertimbangkan berbagai sisi baik dan buruknya.
Kiai Saad menegaskan, sampai sejauh ini belum ada surat masuk atau pemberitahuan resmi dari pemerintah untuk Muhammadiyah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kalau secara khusus surat masuk mungkin belum. Tapi dalam konteks yang lebih umum saya baca itukan mengenai ormas-ormas, sehingga kemudian Muhammadiyah bagian dari ormas itu, tapi akan kita godog terlebih dahulu secara lebih baik dan lain sebagainya,” kata Saad.