Temuan WALHI soal Beach Club yang Bikin Raffi Ahmad Mundur: Dibangun RANS Group, Langgar Aturan
WALHI menyebut pembangunan beachclub di Kabupaten Gunungkidul adalah tanggungjawab perusahaan Raffi Ahmad. Namun, pembangunannya melanggar aturan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pembangunan resort dan beach club Bekizart di Pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik.
Selain dianggap merusak karst di kawasan tersebut, beach club ini juga melibatkan pesohor, Raffi Ahmad dalam pembangunannya.
Adapun terlibatnya Raffi Ahmad dalam pembangunan beach club ini diketahui lewat dirinya yang turut hadir dalam peletakan batu pertama pada 16 Desember 2023 lalu.
Namun kini, istri dari Nagita Slavina tersebut sudah menyatakan mundur dari proyek tersebut.
Hal ini disampaikannya dalam sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Rabu (12/6/2024).
Dalam pengakuannya, dia mengungkapkan alasannya mundur dari proyek tersebut karena tidak ingin melanggar aturan yang berlaku.
"Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini. Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Raffi dalam video tersebut.
Adapun mundurnya Raffi Ahmad ini dilakukannya setelah munculnya petisi yang menolak pembangunan beach club ini.
Petisi yang dibuat sejak 21 Maret 2024 lalu itu telah ditandatangani oleh 60.454 warga net hingga hari ini.
Baca juga: Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beachclub Gunungkidul, WALHI DIY: Proyeknya Tak Batal
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DI Yogyakarta pun pernah membeberkan temuannya terkait pembangunan beach club tersebut pada 26 Desember 2023 yang penuh dengan permasalahan. Berikut paparannya.
Dibangun Perusahaan RANS Group, Langgar Aturan
WALHI DI Yogyakarta menyebut resort dan beach club Bekizart yang akan dibangun di Pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul itu rencananya berisi 300 villa dan tiga restoran.
Adapun proyek ini di bawah tanggungjawab PT. Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang merupakan anak perusahaan dari RANS Group milik Raffi Ahmad dan istrinya.
Namun, WALHI DI Yogyakarta merupakan lokasi pembangunan resort dan beach club tersebut menyalahi aturan karena dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.