VIDEO Habib Luthfi Temui Jokowi di Istana: Tegaskan Bahas Keperluan Pribadi Bukan Politik
Habib Luthfi mengatakan pertemuannya dengan Jokowi membahas keperluan pribadi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau
Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahdalia menyatakan, pemberian IUP untuk ormas keagamaan itu sebagai pemberian hak atas jasa-jasanya di negeri ini.
Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat khususnya kepada organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.
Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberian IUP itu merupakan hasil niat baik pemerintah.
Luhut bilang, keputusan ini diambil pemerintah karena ingin membantu ormas keagamaan agar tidak bergantung pada sumbangan.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakui ormasnya telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.
Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang.
Gus Yahya mengakui pengelolaan tambang ini dibutuhkan oleh PBNU untuk membiayai organisasi. Menurut Gus Yahya, saat ini kondisi umat di tataran bawah membutuhkan intervensi pembiayaan.
Sehingga pendapatan dari pengelolaan tambang bisa membantu pembiayaan organisasi.
Pengamat Energi sekaligus Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies) Ali Ahmudi Achyak berpendapat, pemberian lisensi bagi organisasi keagamaan untuk mengelola Tambang di Indonesia dapat menimbulkan masalah serius.
Sebab menurutnya, organisasi keagamaan tidak memiliki kompetensi bahkan tidak berpengalaman dalam mengelola sektor pertambangan.
Sehingga hal itu sulit untuk diberikan IUP/IUPK yang menyaratkan kemampuan terkait teknologi, SDM, keuangan, pengelolaan lingkungan hidup, masalah sosial.
Menurutnya, pemberian IUP/IUPK kepada pihak yang kurang memiliki kompetensi dan pengalaman akan sangat beresiko terjadinya masalah yang berdampak pada keberlangsungan usaha pertambangan, gejolak sosial dan terganggunya target produksi, serta berpengaruh terhadap transisi energi.(*)