4 Pengakuan Staf Hasto PDIP Saat Diperiksa Penyidik KPK Soal Harun Masiku, Diceramahi Soal Neraka
Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristianto memberikan sejumlah pengakuan terkait penyitaan barang yang dibawanya oleh penyidik KPK. Ini pengakuannya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristianto memberikan sejumlah pengakuan terkait penyitaan sejumlah barang yang dibawanya oleh penyidik KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Kusnadi saat itu mendampingi Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK terkait Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan di satu ruangan KPK, tiba-tiba Kusnadi dipanggil penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.
Kusnadi diminta untuk naik ke lantai dua Gedung KPK.
Kusnadi mengaku merasa dijebak, karena awalnya penyidik KPK tersebut memintanya naik atas permintaan Hasto.
Nyatanya, Kusnandi tidak bertemu Hasto di lantai dua gedung KPK.
Kusnadi kaget ternyata dirinya diperiksa dan dan digeledah.
Hampir 3 jam lamanya ia diperiksa penyidik KPK di sebuah ruangan.
Baca juga: Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Kenal Harun Masiku
Penyidik KPK pun menyita buku agenda PDIP, buku catatan pribadi, ponsel atau handphone milik Hasto.
Tak hanya itu, ponsel dan ATM milik Kusnadi pun turut disita penyidik KPK.
Kusnadi pun melaporkan tindakan penyidik KPK tersebut ke Komnas HAM dan Bareskrim Polri.
Laporannya di Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024) ditolak.
Selain itu, tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi pun mengadukan persoalan tersebut ke Dewas KPK.
Pihak Hasto-Kusnadi melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.
Baca juga: KPK Beri Pendampingan Hukum untuk Penyidik yang Dilaporkan ke Dewas Imbas Sita HP Hasto
Dewas KPK pun sudah menerima laporan tersebut dan kini sedang dipelajari.
Selain ke Dewas, Kusnadi pun melapor ke Komnas HAM, Rabu (12/6/2024) dan kini laporannya masih dalam proses penelaahan.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Salestinus mengatakan kliennya bukan menjadi objek dalam perkara Harun Masiku.
Kusnadi saat datang ke KPK hanya sebagai staf Hasto. Di sisi lain tidak ada penjadwalan pemeriksaan terhadap Kusnadi.
"Karena kehadirannya (Kusnadi) di KPK kemarin tanggal 10 Juni 2024 adalah menemani Pak Hasto yang dipanggil KPK sebagai saksi untuk penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Tetapi serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus di Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Menurutnya perbuatan yang dilakukan penyidik KPK audah melanggar hukum dan HAM.
Hak kemerdekaan Kusnadi dirampas penyidik KPK karena ia diperiksa selama 3 jam.
"Melanggar hak asasinya karena dia merasa tersandera. Hak kemerdekanya untuk bebas itu disendera oleh penyidik KPK selama 3 jam di KPK," ujar dia.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan ponsel dan sejumlah barang Hasto dalam rangka menelusuri keberadaan Harun Masiku.
"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Menurut Budi, penelusuran keberadaan Harun melalui handphone Hasto masih relevan meski Harun Masiku bersatus DPO sejak empat tahun lalu.
Kata Budi, tim penyidik KPK akan mengoptimalkan berbagai cara agar dapat melacak keberadaan Harun Masiku.
"Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil," kata dia.
Terpisah, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah barang milik Hasto dan stafnya, Kusnadi, telah sesuai prosedur.
Prosedur tersebut telah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.
"Ya sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Bahkan, lanjut Tumpak, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," katanya.
Berikut empat pengakuan Kusnadi terkait pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku:
1. Dibentak Penyidik KPK
Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh penyidik KPK, bernama Kompol Rossa Purbo Bekti dan satu rekannya.
Ia mengaku merasa ketakutan saat menjalani pemeriksaan, karena tidak didampingi pengacara
Selain itu, ia pun mengaku beberapa kali dibentak penyidik selama interogasi.
Kusnadi pun menirukan perkataan penyidik KPK dengan nada tinggi saat dirinya menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
"Dibentaknya, 'sudah kamu diem saja'. Cuma, kan, saya orang biasa, saya takut," kata Kusnadi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Kusnadi juga mengaku tidak tahu alasan penyidik KPK secara tiba-tiba memeriksanya selama tiga jam.
"Katanya buat pembuktian, enggak tahu saya enggak tahu itu pembuktian apa saya enggak tahu," ucapnya.
2. Buku Tabungannya Disita KPK
Dia juga mengaku barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita penyidik KPK.
"Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta," kata Kusnadi.
Kusnadi mengaku kini dirinya kesulitan memberikan nafkah bagi keluarga di kampung halaman, Brebes, Jawa Tengah, setelah buku tabungan, ATM, berikut ponsel disita penyidik KPK.
"Sampai sekarang belum, belum bisa menafkahi, karena kemarin juga saya ponselnya disita juga," ucapnya.
3. Diceramahi Penyidik KPK Soal Neraka
Kusnadi pun mengaku saat diinterogasi ditanya agama, hingga diceramahi soal neraka sebagai ganjaran bagi orang-orang pembohong.
"Kamu orang Islam kan? Kamu tahu kan kalau bohong? Bohong itu di neraka itu bahaya, berat," kata Kusnadi menirukan ucapan penyidik KPK yang menginterogasinya.
Katanya, bentakan itu terjadi usai penyidik KPK bertanya keberadaan buronan Harun Masiku, dan kemudian Kusnadi menjawab tidak tahu menahu.
"Ya ditanya barang ini. Sama ditanya keberadaan Harun Masiku. Saya jawab tidak tahu. Terus dia bilang 'Kamu jangan bohong'," kata Kusnadi.
4. Bantah Kenal Harun Masiku
Kusnadi pun membantah mengenal buronan kasus dugaan suap, Harun Masiku.
"Enggak (tidak kenal Harun Masiku)," kata Kusnadi di Bareskrim, Kamis (13/6/2024).
Di samping itu, Kusnadi juga menepis soal adanya kabar yang menyebut jika dia yang menyuruh Harun Masiku untuk membuang ponselnya.
"Enggak, enggak. Itu enggak benar," ucapnya.
Sekilas Soal Kasus Harun Masiku
KPK getol mengusut kasus Harun Masiku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selamat empat tahun.
Ada dua mahasiswa serta seorang pengacara yang dicecar tim penyidik KPK untuk mencari tahu lokasi persembunyian Harun, termasuk dugaan adanya pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku.
Bahkan penyidik KPK sempat memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023 itu, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu adalah terkait keberadaan Harun Masiku.
Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. (tribunnews.com/ abdi/ danang/ ilham/ yuda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.