7 UPDATE Pemeriksaan Hasto di Kasus Harun Masiku yang Ditelisik KPK, Laporan ke Bareskrim Ditolak
KPK terus memburu Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan tersangka kasus suap komisioner KPU pada 2020 lalu, dalam waktu satu minggu ke depan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan tersangka kasus suap komisioner KPU pada 2020 lalu, dalam waktu satu minggu ke depan.
Belakangan KPK kembali rajin mengusut kasus Harun Masiku yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun.
Ada dua mahasiswa serta seorang pengacara yang dicecar tim penyidik KPK untuk mencari tahu lokasi persembunyian Harun, termasuk dugaan adanya pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku.
Kasus ini kembali menuai perhatian setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK, Senin (11/6/2024).
Dalam prosesnya, sejumlah barang milik Hasto, seperti ponsel hingga buku catatannya disita melalui stafnya bernama Kusnadi.
Berikut tujuh update terkini soal kasus Harun Masiku yang dihimpun Tribun.
1. Duduk perkara kasus Harun Masiku
Kasus yang menjerat Harun Masiku berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Kala itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan tak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Kusnadi, Staf Hasto Kristiyanto PDIP Minta Tunda Pemeriksaan di KPK Hari Ini, Disebut Masih Trauma
Ditjen Imigrasi sempat menyebut, calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020 dan sampai saat ini KPK belum mampu membekuk Harun Masiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.