7 UPDATE Pemeriksaan Hasto di Kasus Harun Masiku yang Ditelisik KPK, Laporan ke Bareskrim Ditolak
KPK terus memburu Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan tersangka kasus suap komisioner KPU pada 2020 lalu, dalam waktu satu minggu ke depan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan tersangka kasus suap komisioner KPU pada 2020 lalu, dalam waktu satu minggu ke depan.
Belakangan KPK kembali rajin mengusut kasus Harun Masiku yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun.
Ada dua mahasiswa serta seorang pengacara yang dicecar tim penyidik KPK untuk mencari tahu lokasi persembunyian Harun, termasuk dugaan adanya pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku.
Kasus ini kembali menuai perhatian setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK, Senin (11/6/2024).
Dalam prosesnya, sejumlah barang milik Hasto, seperti ponsel hingga buku catatannya disita melalui stafnya bernama Kusnadi.
Berikut tujuh update terkini soal kasus Harun Masiku yang dihimpun Tribun.
1. Duduk perkara kasus Harun Masiku
Kasus yang menjerat Harun Masiku berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Kala itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan tak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Kusnadi, Staf Hasto Kristiyanto PDIP Minta Tunda Pemeriksaan di KPK Hari Ini, Disebut Masih Trauma
Ditjen Imigrasi sempat menyebut, calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020 dan sampai saat ini KPK belum mampu membekuk Harun Masiku.
2. KPK sita ponsel Hasto
KPK mengungkap tujuan dari menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan itu diperlukan guna menelusuri keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
3. Buku isi strategi pemenangan PDIP juga disita
KPK disebut menyita buku Sekjen PDIP Hasto yang tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Buku yang disita itu, berisi kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.
Hal tersebut, disampaikan tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Pasca kejadian itu, Ronny telah resmi melaporkan penyidik yang menyita barang dari milik Hasto dan Kusnadi ke Dewas KPK.
Diceritakan Ronny, sebelum disita KPK, buku Hasto berada di tas Kusnadi.
Dalam kesempatan berbeda, Ronny Talapessy sempat menyatakan keberatannya terhadap penyitaan 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.
"Pemanggilan hari ini (Senin) adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Pihak Hasto pun bakal menempuh langkah hukum seperti praperadilan terkait penyitaan itu.
5. Dewas KPK: Tim Penyidik KPK Kantongi Surat Perintah Penyitaan
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, merespons soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.
Ia menilai, apa yang dilakukan KPK tersebut, sudah sesuai prosedur.
Prosedur tersebut, telah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.
"Ya sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, Tumpak mengatakan, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," katanya.
Terkait pelaporan tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK terhadap penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti, Dewas KPK telah menerimanya.
Rossa diketahui penyidik yang menjadi eksekutor penyitaan.
Tumpak menjelaskan, pihaknya akan mempelajari hal tersebut.
6. Staf Hasto lapor Komnas HAM
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh penyidik KPK, bernama Kompol Rossa Purbo Bekti dan satu rekannya.
Dia bahkan merasa takut menjalani pemeriksaan, karena tidak didampingi pengacara dan beberapa kali dibentak oleh penyidik selama interogasi. Padahal, saat itu Kusnadi bukan objek pemeriksaan KPK dalam kasus Harun Masiku.
Kusnadi pun menirukan perkataan penyidik KPK dengan nada tinggi saat dirinya menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
"Dibentaknya, 'sudah kamu diam saja'. Cuma, kan, saya orang biasa, saya takut," kata Kusnadi usai membuat laporan ke Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Kusnadi juga mengaku tidak tahu alasan penyidik KPK secara tiba-tiba memeriksanya selama tiga jam.
"Katanya buat pembuktian, enggak tahu saya enggak tahu itu pembuktian apa saya enggak tahu," kata petani bawang asal Brebes ini.
Kusnadi diketahui bersama tim kuasa hukum membuat aduan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran merampas kemerdekaan dari tindakan Kompol Rossa pada Senin kemarin.
Terlebih lagi, Kompol Rossa melakukan pemeriksaan dengan diawali pengelabuan dengan menyebut Kusnadi dipanggil Hasto.
Dia juga mengatakan barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK.
"Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta," kata Kusnadi.
7. Penyidik KPK dilaporkan ke Dewas dan Bareskrim Polri
Tiga penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.
Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Pelaporan ini dilakukan imbas tiga penyidik itu menyita ponsel dan buku catatan agenda miliki Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan caleg PDIP Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Biro Hukum KPK yang mendampingi tiga orang penyidik KPK.
"Dilaporkan ke Dewas kan? Kita memang ada Biro Hukum, selalu mendampingi bila memang ada itu," kata Nawawi, kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Program Studi Doktor Hukum Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/6/2024).
Meski demikian, Nawawi menyampaikan, ia belum mendengar mengenai tindak lanjut dari laporan ke Dewan Pengawas KPK tersebut.
Nawawi menilai, pelaporan ke Dewas KPK merupakan hal yang sesuai dilakukan pihak Hasto Kristiyanto.
"Sah, sah aja. Memang itu ruangnya, melaporkan ke Dewas," ucapnya.
Tak cuma ke Dewas, penyidik KPK juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus mengatakan jika laporan yang dilayangkan kliennya harus ditunda sampai ada hasil penetapan praperadilan.
"Maka disarankan Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakuakan penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Petrus mengklaim jika nantinya gugatan praperadilan dalam kasus ini menyebut penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi dan Hasto melanggar prosedur, laporan polisi tersebut bisa diterima.
"Baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perempasan kemerdekaan, perampasan barang milik pribadinya," ungkapnya.
Baca juga: Staf Hasto, Kusnadi Datangi Bareskrim Polri untuk Laporkan Penyidik KPK yang Sita HP dan Buku PDIP
Namun, jika nantinya hasil gugatan praperadilan memutuskan proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.
"Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan mrlawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu," jelasnya.