Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa OJK soal Dugaan Pemalsuan, Bareskrim Sita Risalah Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel Palsu

Dalam pemeriksaan itu, Vanda mengatakan, diketahui terdapat dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Periksa OJK soal Dugaan Pemalsuan, Bareskrim Sita Risalah Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel Palsu
net
Gedung Bank Sumsel Babel 

Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).

Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. 

Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto saat konferensi pers penetapan tersangka pemilik KSP Indosurya, Kamis (16/3/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto saat konferensi pers penetapan tersangka pemilik KSP Indosurya, Kamis (16/3/2023). (YouTube Kompas TV)

Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut. 

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.

Baca juga: Selebgram Tiara Aurellie Lapor Polisi Imbas Dikerjai Teman Pria, HP-nya Dipakai untuk Jasa Open BO

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas