Periksa OJK soal Dugaan Pemalsuan, Bareskrim Sita Risalah Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel Palsu
Dalam pemeriksaan itu, Vanda mengatakan, diketahui terdapat dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) kemarin.
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).
Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.
![Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto saat konferensi pers penetapan tersangka pemilik KSP Indosurya, Kamis (16/3/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dirtipideksus-bareskrim-polri-brigjen-whisnu-hermawan-februanto.jpg)
Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.
Baca juga: Selebgram Tiara Aurellie Lapor Polisi Imbas Dikerjai Teman Pria, HP-nya Dipakai untuk Jasa Open BO
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.