Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Proyek Beach Club Gunungkidul Tak Batal meski Raffi Ahmad Mundur, WALHI: Dia Cuma Marketing

WALHI menegaskan mundurnya Raffi Ahmad dari proyek beachclub di Gunungkidul tak membuat proyek itu batal. Dia mengatakan Raffi hanyalah marketing.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sebut Proyek Beach Club Gunungkidul Tak Batal meski Raffi Ahmad Mundur, WALHI: Dia Cuma Marketing
Instagram @raffinagita1717
Artis Raffi Ahmad saat mengunjungi lokasi yang direncanakan akan dibangun resort, villa, dan beach club yang terletak di tebing pinggir Pantai Krakal, Gunungkidul. WALHI menegaskan mundurnya Raffi Ahmad dari proyek beachclub di Gunungkidul tak membuat proyek itu batal. Dia mengatakan Raffi hanyalah marketing. 

TRIBUNNEWS.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DI Yogyakarta buka suara terkait mundurnya pesohor, Raffi Ahmad dalam proyek pembangunan resort dan beachclub Bekizart di Pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Deputi Direktur WALHI DI Yogyakarta, Dimas R Perdana, mengungkapkan mundurnya Raffi Ahmad tidak serta merta membuat pembangunan beachclub tersebut, batal.

Dia mengatakan, suami dari Nagita Slavina itu hanyalah pihak marketing dari mega proyek tersebut.

"Menanggapi video keputusan Raffi Ahmad, ya ini tidak hanya tentang Raffi Ahmad. Raffi cuma bagian dari marketing besar investasi di Indonesia. Raffi gugur bukan berarti investnya batal," kata Dimas kepada Tribunnews.com, Rabu (12/6/2024).

Hal tersebut lantaran, berdasarkan studi yang telah dilakukan WALHI, diduga banyak industri pariwisata yang terlibat dalam pembangunan beachclub tersebut.

Namun, Dimas menuturkan, pembangunan tersebut telah melakukan pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Gunungkidul.

Dimas mengatakan, pihaknya akan melakukan studi lebih mendalam terkait kerusakan karst akibat aktivitas pembangunan beachclub usai Raffi Ahmad menyatakan undur diri.

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, pihaknya akan terus mendorong untuk pengembangan pariwisata berbasis komunitas dan berkelanjutan.

Ketika ditanya terkait apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sudah mengetahui terkait dugaan proyek ini tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Dimas menyebut pemerintah setempat belum memberikan respons.

Baca juga: Temuan WALHI soal Beach Club yang Bikin Raffi Ahmad Mundur: Dibangun RANS Group, Langgar Aturan

Namun, sambungnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DI Yogyakarta disebut sudah melakukan kajian.

"Kalau dari Pemkab Gunungkidul, sejauh yang kami tahu, nampaknya belum merespons terkait ini. Kalau dari pihak Pemprov responsnya soal akan dilakukan kajian terkait proyek ini," tutur Dimas.

Secara keseluruhan, WALHI DI Yogyakarta pun berharap agar pemerintah lebih berfokus pada pemulihan lingkungan dan perekonomian berbasis masyarakat lokal alih-alih melakukan pembangunan yang mengancam kerusakan lingkungan dan merugikan warga sekitar.

"Semua proyek yang berpotensi merusak lingkungan seharusnya tak perlu dilanjutkan," kata Dimas.

Temuan WALHI soal Beachclub Raffi Ahmad: Dibangun RANS Group, Langgar Aturan

Berdasarkan rilis yang diterbitkan WALHI pada Desember 2023 lalu, resort dan beach club Bekizart yang akan dibangun di Pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul itu rencananya berisi 300 villa dan tiga restoran.

Adapun proyek ini di bawah tanggungjawab PT. Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang merupakan anak perusahaan dari RANS Group milik Raffi Ahmad dan istrinya.

Namun, WALHI DI Yogyakarta menemukan lokasi pembangunan resort dan beach club tersebut menyalahi aturan karena dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

"Padahal dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, KBAK merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," demikian temuan WALHI dikutip pada Rabu (12/6/2024) dari laman resminya.

WALHI menyebutkan, kawasan Pantai Krakal masuk dalam zona perlindungan air tanah yang menjadi cadangan air bagi warga setempat.

Baca juga: Raffi Ahmad Berencana Bangun Resort di Gunungkidul, Pemkab Sebut Belum Ada Dokumen Resmi

Namun, kendati masuk kawasan zona perlindungan air tanah dan memiliki sungai dan mata air bawah tanah, Kecamatan Tanjungsari tetap masuk dalam wilayah rawan kekeringan.

Sehingga, jika dibangun resort dan beach club tersebut, maka semakin memperparah kekeringan di wilayah tersebut.

"Pembangunan resort yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kecamatan Tanjungsari," kata WALHI.

Selain dampak kekeringan, WALHI juga menyebutkan realisasi dibangunnya resort dan beach club itu semakin memperbesar potensi banjir dan lonsor di Kecamatan Tanjungsari.

Hal tersebut lantaran bebatuan karst di kawasan tersebut bakal rusak.

Padahal, batu karst berguna untuk menampung air bagi warga Kecamatan Tanjungsari.

"Pembangunan Beach Club Bekizart dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari," kata WALHI.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas