3 Bantahan KPK Terkait Pengakuan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Penyidik, Ditantang Buka CCTV
Kusnadi juga mengaku dibentak penyidik KPK, diceramahi soal neraka hingga dicecar terkait Harun Masiku.
Editor: Muhammad Zulfikar
Asep mengatakan, ruang pemeriksaan disertai sejumlah fasilitas untuk kenyamanan saksi dan tersangka.
Penyidik tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Intinya adalah tentu salah satu hal yang kami sangat junjung dalam proses penyidikan untuk penegakan hukum di KPK adalah kita menjunjung hak asasi manusia," katanya.
Baca juga: KPK Ungkap Tujuan Periksa Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Klarifikasi Barang yang Disita
3. Bekerja Sesuai UU
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa penyidik dalam bekerja, seperti melakukan penyitaan, telah sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal itu disampaikan Tanak merespons pelaporan yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan itu buntut penyitaan handphone dan catatan milik Hasto saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini buron, Senin (10/6/2024).
"Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Komisioner KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur bahwa bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
Baca juga: Kusnadi Staf Hasto PDIP Trauma, Pilih Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim daripada Diperiksa KPK
Hal itu juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.
"Dengan demikian, penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.