3 Bantahan KPK Terkait Pengakuan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Penyidik, Ditantang Buka CCTV
Kusnadi juga mengaku dibentak penyidik KPK, diceramahi soal neraka hingga dicecar terkait Harun Masiku.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengaku trauma dengan perlakuan penyidik.
Kusnadi sebelumnya meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa penyidik, padahal staf Hasto Kristiyanto itu dijadwalkan diperiksa pada Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Seloroh Hasto di Acara PDIP: Tolong AC-nya Jangan Terlalu Dingin Seperti di KPK
Kusnadi juga mengaku dibentak penyidik KPK, diceramahi soal neraka hingga dicecar terkait Harun Masiku.
Berikut bantahan KPK:
1. Bantah Bentak-bentak
Adapun soal klaim ada bentak-bentak, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, nanti akan diuji di Dewan Pengawas hingga Komnas HAM, yang jadi tujuan pengaduan Kusnadi, tim Hasto.
"Kan, dilaporkan juga, nanti kan diuji. Ini, kan, ada CCTV-nya, nanti kan bisa dilihat di sana. Kita, kan, diuji di, apa namanya, di Komnas HAM diuji tadi di Dewas, kemudian di, yang lainnya," kata Asep dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (14/6/2024).
Sebelumnya Asep Guntur Rahayu merespons alasan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang tak memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis (13/6/2024) dengan alasan masih trauma karena dibentak.
Brigjen Pol Asep Guntur memastikan tidak ada saksi yang mendapatkan perlakuan seperti apa yang disampaikan Kusnadi.
Seluruh kegiatan pemeriksaan, kata Asep, terekam oleh CCTV.
"Saksi KS (Kusnadi) katanya takut dibentak-bentak lagi. Jadi, sejauh ini rekan-rekan kan mungkin sudah puluhan tahun ada di sini, sudah ratusan orang, bahkan ribuan orang yang hadir di sini, sudah ratusan orang yang diperiksa di sini," kata Asep dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (14/6/2024).
"Terkait dengan fasilitas yang ada di sini, di sini dilengkapi kamera ya, CCTV, kemudian juga di sini dilengkapi dengan AC, AC juga di sini sentral, kami enggak bisa mengubah-ubah, seperti itu, jadi itu untuk semuanya, untuk kenyamanan yang hadir di sini, termasuk juga para saksi," imbuhnya.
Baca juga: Hasto PDIP Sebut Kini Penegakan Hukum Ditunggangi, Sindir Jokowi?
2. Junjung Hak Asasi Manusia
Asep menegaskan bahwa semua hak juga diberikan kepada saksi bahkan tersangka yang diperiksa.
Kata dia, saksi akan diberikan makanan bila tiba waktu makan, disediakan waktu istirahat, dan diluangkan waktu untuk menjalankan ibadah.
"Bahkan tersangka untuk pada saat makan siang, diberikan makan siang, diberikan waktu untuk istirahat, untuk sembahyang," katanya.
Asep mengatakan, ruang pemeriksaan disertai sejumlah fasilitas untuk kenyamanan saksi dan tersangka.
Penyidik tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Intinya adalah tentu salah satu hal yang kami sangat junjung dalam proses penyidikan untuk penegakan hukum di KPK adalah kita menjunjung hak asasi manusia," katanya.
Baca juga: KPK Ungkap Tujuan Periksa Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Klarifikasi Barang yang Disita
3. Bekerja Sesuai UU
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa penyidik dalam bekerja, seperti melakukan penyitaan, telah sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal itu disampaikan Tanak merespons pelaporan yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan itu buntut penyitaan handphone dan catatan milik Hasto saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini buron, Senin (10/6/2024).
"Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Komisioner KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur bahwa bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
Baca juga: Kusnadi Staf Hasto PDIP Trauma, Pilih Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim daripada Diperiksa KPK
Hal itu juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.
"Dengan demikian, penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.