Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Status Facebook Pegi akan Jadi Bukti di Sidang Praperadilan, Sebelumnya Tak Ditunjukkan Polisi

Kuasa Hukum Pegi membawa bukti kuat di sidang praperadilan nanti, yakni berupa postingan Facebook Pegi pada 2016 yang sebelumnya tidak ditunjukkan.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Status Facebook Pegi akan Jadi Bukti di Sidang Praperadilan, Sebelumnya Tak Ditunjukkan Polisi
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani saat menunjukkan bukti print out status Facebook Pegi Setiawan pada tahun 2016 lalu - Kuasa Hukum Pegi membawa bukti kuat di sidang praperadilan nanti, yakni berupa postingan Facebook Pegi pada 2016 yang sebelumnya tidak ditunjukkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani akan membawa bukti kuat di sidang praperadilan pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.

Sugianti mengatakan, bukti itu sebelumnya tidak ditunjukkan oleh polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, bukti kuat tersebut menunjukkan keberadaan Pegi saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 silam, yakni tengah berada di Bandung pada saat itu.

Hal tersebut diketahui melalui status di akun Facebook Pegi pada 2016.

Berikut sejumlah status Facebook Pegi yang diungkap Sugianti:

  • 12 Agustus 2016, Pegi membuat status "bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg"

  • 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi "mengais rezeki di kota orang" 

  • BERITA REKOMENDASI

    24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali yakni "lupa kampung halaman" 

Status ini dinilai benar-benar menguatkan keberadaan Pegi di Bandung

  • 1 September 2016, Pegi juga menulis keluhan seperti ini, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah" 

Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.

Bukti-bukti status Facebook Pegi itulah yang diklaim kuasa hukum dapat menjadi bukti kuat, klien mereka bukan pelaku sebenarnya.

Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sudah Siapkan Bukti-bukti Surat dan Saksi

Kemudian, bukti-bukti yang ada itu akan dibawa ke sidang praperadilan pada 24 Juni mendatang.

"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya," ungkap Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.

Namun, pada BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status Facebook Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.

Menurut Sugianti, keterangan dalam BAP itu tidak relevan, sebab kejadian pembunuhan Vina terjadi pada 2016.

"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget."

"Padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelasnya.

Sugianti pun mengklaim, Pegi diarahkan agar mengakui bahwa dia seolah-olah memang benar merupakan pelaku pembunuhan Vina.

Pasalnya, polisi juga tidak menunjukkan bukti status Facebook yang bisa meringankan Pegi tersebut.

"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujarnya.

Masa Penahanan Pegi Diperpanjang

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Jules Abraham Abast  mengatakan, masa penahanan Pegi diperpanjang.

Ia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Dalam kasus Vina tersebut, Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM pun berharap, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa bersikap tegas seperti saat menangani perkara Ferdy Sambo.

“Saya minta kepada Bapak Kapolri, tolong sikapnya bisa seperti kasus Sambo,” ujar Toni RM, Kamis (13/6/2024).

“Tolong Bapak Kapolri bisa berada di barisan terdepan dan langsung bisa memberikan statment kepada publik,” kata Toni.

Kuasa Hukum Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Pegi

Toni juga mengungkapkan perlakuan polisi atau penyidik selama kliennya itu ditahan.

Disebutkannya, selama ini pelakuan polisi kepada Pegi terbilang baik.

Artinya, tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami dan diceritakan oleh terpidana kasus Vina lainnya, yakni Saka Tatal Cs.

“Tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal Cs, menurut cerita Saka Tatal kala itu,” kata Toni RM, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Apalagi, kasus yang menjerat kliennya tersebut sudah viral dan dikawal langsung oleh media dan warganet.

Maka dari itu, Toni percaya bahwa pihak kepolisian akan memperlakukan Pegi dengan baik selama menjalani pemeriksaan.

Kondisi Pegi di Penjara

Toni juga mengungkapkan kondisi Pegi selama di tahanan.

Di dalam penjara, Pegi ditahan bersama dengan 16 tahanan lainnya.

“Apakah sumpek? Pasti. Tapi kan Pegi Setiawan orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak pejabat, bukan pula anak dari orang yang mempunyai power atau kekuasaan."

"Sehingga tidak bisa meminta ruang tahanan yang lebih nyaman,” tutur Toni.

Oleh karena itu, Toni mengatakan, pihaknya hingga kini terus berupaya maksimal untuk membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.

“Jadi untuk saat ini ikuti saja, tunggu sampai kebenaran benar-benar terungkap,” katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribuJabar.id dengan judul Pegi Bisa Bebas, Kuasa Hukum Mengaku Punya Bukti Kuat, Tak Ada dalam BAP Polisi Tahun 2016

(Tribunnews.com/Rifqah/Erik S) (TribunJabar.id/Handika Rahman/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas