Akreditasi Unggul Dorong Peningkatan APK Perguruan Tinggi di Indonesia
Pemerintah sedang menerapkan sejumlah skenario dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang menerapkan sejumlah skenario dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi.
Berdasarkan data BPS 2023, APK Pendidikan Tinggi Indonesia adalah 31,45 persen, tertinggal dari Malaysia 43%, Thailand 49,29%, Singapura 91,09%.
Rasio lulusan S2 dan S3 juga rendah, yaitu 0,45%, tertinggal dibandingkan Malaysia dan Vietnam 2,43%. Sedangkan target APK Pendidikan Tinggi di tahun 2035 adalah 45% dan di tahun 2045 adalah 60%.
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof Dr Faisal Santiago, mengatakan pihaknya berupaya membantu Pemerintah dalam meningkatkan APK perguruan tinggi.
Baca juga: Ketua MPR: Lulusan Perguruan Tinggi Berperan Penting Hadapi Indonesia Emas 2045
Dirinya mengatakan saat ini minat masyarakat masuk prodi Doktor Ilmu Hukum masuk cukup tinggi.
"Penerimaan mahasiswa baru semester ganjil sangat ramai, begitu antusiasnya masyarakat mendaftar di prodi unggul ini," kata Faisal melalui keterangan tertulis, Jumat (14/6/2024).
Menurutnya, animo masyarakat untuk mendaftar karena sudah terakreditasi unggul.
Terdapat sejumlah pengajar di bidang hukum, yakni Prof Zudan Arif Fakrulloh, Prof Surya Jaya, Prof Ade Saptomo, Prof Zainal Arifin, Prof Arif Hidayat, Prof Tundjung, Prof Suparji, Prof Abdullah, Prof Laksanto, Dr Bambang Soesatyo, Dr Ahmad Redi, Dr Evita, Dr Boy Nurdin, Dr KMS Herman, Dr Binsar Jon Vic, Dr Rony F Sompie.
"Ada lecturing di kampus terkemuka di luar negeri setiap tahunnya. Lecturing tersebut dan bagian dari akademik yang harus dilaksanakan," ucapnya.
Setiap mahasiswa dalam kelulusannya harus mempublikasikan minimal dua karya ilmiah international di jurnal bereputasi.
Test dan wawancara akan dilaksanakan gelombang 1 pada tanggal 10 Agustus dan gelombang 2 tanggal 24 Agustus 2024.
Perkuliahan akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2024.