Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivis Lingkungan Minta KLHK Tindak Perusahaan yang Rusak Alam

Ia menyebut akibat aktivitas pertambangan perusahaan mengakibatkan pendangkalan sungai Balik Bukit dan Segendang serta tertutupnya Sungai Seluang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Aktivis Lingkungan Minta KLHK Tindak Perusahaan yang Rusak Alam
Istimewa
Aktivis lingkungan Sumsel-Jakarta unjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Jakarta, Jumat (14/6/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis lingkungan Sumsel-Jakarta meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menindak perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan di Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan karena adanya dugaan perusakan alam dan lahan warga terdampak di Musi Rawas Utara, Sumsel.

Aspirasi itu juga mereka sampaikan saat unjuk rasa di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Dalam tuntutannya, para aktivis lingkungan itu meminta KLHK melakukan investigasi dan menindak perusahaan yang diduga melakukan perusakan terhadap alam tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT Timah Rp 300 Triliun

Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta Nopri Agustian, menyampaikan perusahaan tersebut diduga melakukan perusakan alam dan banyak lahan warga terdampak hingga mengakibatkan kerugian di Muratara.

“Dugaan kerusakan alam yang terjadi harus mendapat atensi dari Kementerian LHK untuk ditindak tegas,” ujarnya.

Ia menyebut akibat aktivitas pertambangan perusahaan mengakibatkan pendangkalan sungai Balik Bukit dan Segendang serta tertutupnya Sungai Seluang.

Berita Rekomendasi

“Banyak sungai yang terdampak dari aktivitas pertambangan perusahaan itu sehingga terjadi pengdangkalan, bahkan ada yang sampai mati,” jelasnya.

“Kekayaan alam dikeruk namun tidak bertanggung jawab atas kelestarian alam bahkan dirusak maka keberadaan perusahaan ini sangat membahayakan,” lanjutnya.

Baca juga: Indonesia Simpan 40 Persen Cadangan Panas Bumi Dunia, Jadi Sumber Energi Ramah Lingkungan

Nopri menduga ada pelanggaran saat pengajuan IUP di Muratara dan tidak sama saat mengajukan di Muba yang ditolak.

Karena itu, ia mendesak Kementerian LHK melakukan investigasi dan melakukan tindakakn tegas.

“Kementerian LHK harus ikut bertanggung jawab untuk menjaga alam dari keserakahan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas