Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aktivis Lingkungan Minta KLHK Tindak Perusahaan yang Rusak Alam

Ia menyebut akibat aktivitas pertambangan perusahaan mengakibatkan pendangkalan sungai Balik Bukit dan Segendang serta tertutupnya Sungai Seluang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Aktivis Lingkungan Minta KLHK Tindak Perusahaan yang Rusak Alam
Istimewa
Aktivis lingkungan Sumsel-Jakarta unjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Jakarta, Jumat (14/6/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis lingkungan Sumsel-Jakarta meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menindak perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan di Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan karena adanya dugaan perusakan alam dan lahan warga terdampak di Musi Rawas Utara, Sumsel.

Aspirasi itu juga mereka sampaikan saat unjuk rasa di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Dalam tuntutannya, para aktivis lingkungan itu meminta KLHK melakukan investigasi dan menindak perusahaan yang diduga melakukan perusakan terhadap alam tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT Timah Rp 300 Triliun

Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta Nopri Agustian, menyampaikan perusahaan tersebut diduga melakukan perusakan alam dan banyak lahan warga terdampak hingga mengakibatkan kerugian di Muratara.

“Dugaan kerusakan alam yang terjadi harus mendapat atensi dari Kementerian LHK untuk ditindak tegas,” ujarnya.

Ia menyebut akibat aktivitas pertambangan perusahaan mengakibatkan pendangkalan sungai Balik Bukit dan Segendang serta tertutupnya Sungai Seluang.

Rekomendasi Untuk Anda

“Banyak sungai yang terdampak dari aktivitas pertambangan perusahaan itu sehingga terjadi pengdangkalan, bahkan ada yang sampai mati,” jelasnya.

“Kekayaan alam dikeruk namun tidak bertanggung jawab atas kelestarian alam bahkan dirusak maka keberadaan perusahaan ini sangat membahayakan,” lanjutnya.

Baca juga: Indonesia Simpan 40 Persen Cadangan Panas Bumi Dunia, Jadi Sumber Energi Ramah Lingkungan

Nopri menduga ada pelanggaran saat pengajuan IUP di Muratara dan tidak sama saat mengajukan di Muba yang ditolak.

Karena itu, ia mendesak Kementerian LHK melakukan investigasi dan melakukan tindakakn tegas.

“Kementerian LHK harus ikut bertanggung jawab untuk menjaga alam dari keserakahan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas