Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Perhatikan Waktu Penyembelihan, Kapan Batas Waktunya?
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban.
Penulis: Nuryanti
Editor: Bobby Wiratama
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Lalu, tempat yang disunahkan digunakan untuk menyembelih hewan kurban adalah tanah lapang tempat salat Idul Adha diselenggarakan.
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di lapangan tempat salat." (HR. Bukhari).
Namun, juga diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.
Syarat Hewan Kurban
Simak sejumlah syarat hewan kurban sebagaimana dilansir laman ntb.kemenag.go.id:
1. Cukup umur
- Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun
- Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
- Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
- Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun
2. Tidak dalam kondisi cacat
- Badannya tidak kurus kering
- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
- Kaki sehat tidak pincang
- Mata sehat tidak buta atau cacat yang lainnya
- Berbadan sehat walafiat
- Daun telinga tidak terpotong
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Idul Adha 2024