PDIP: KPK Salahi Aturan Saat Sita HP Hasto dan Staf, Dewas Harus Turun Tangan
Menurut Masinton, KPK telah melakukan tindakan seolah-olah demi penegakan hukum, padahal melanggar hukum itu sendiri.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.
Dilaporkan ke Dewas hingga Komnas HAM
Terkait hal itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan akan melaporkan tiga penyidik KPK ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu.
Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Kabar itu disampaikan Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/10/2024) malam.
"(Kita laporkan) ke Dewas ini (mereka) malam ini," kata Ronny Talapessy.
Dijelaskan Ronny, selain ponsel, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.
Ronny menerangkan, kliennya mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.
Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.
Selain dilaporkan ke Dewas, ketiga penyidik juga dilaporkan ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketidakterimaan penyitaan barang pribadi milik Hasto itu.
Pada Rabu (12/6/2024) lalu, bahkan laporan ke Komnas HAM sudah dilayangkan.
Ronny menyebut laporan itu dituduhkan ke penyidik KPK atas perkara dugaan pelanggaran HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.