Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Sejumlah Tugasnya

Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Sejumlah Tugasnya
Freepik
ilustrasi judi online. Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, dilihat Tribunnews, Sabtu (15/6/2024) keprese tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.

Baca juga: Fantastis! Dalam 3 Bulan Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun

Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan.

Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.

Baca juga: PPATK: Rp5 Triliun Uang Hasil Judi Online Dilarikan ke Thailand-Filipina

Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

BERITA REKOMENDASI

Adapun tugas Satgas tersebut diatur dalam pasal 6 hingga 12:

Pasal 6

Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;

c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas