Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun, PPATK Blokir 5 Ribu Rekening 

Natsir mengatakan, untuk transaksi terkait judi online PPATK mencatat hingga kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai Rp 600 triliun.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun, PPATK Blokir 5 Ribu Rekening 
Freepik
Ilustrasi Judi Online. PPATK sudah memblokir sebanyak 5.000 rekening terkait transaksi untuk judi online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sebanyak 5.000 rekening terkait transaksi untuk judi online.

"5 ribu rekening lebih yah (yang diblokir)," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: MUI Tolak Usulan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Khawatir Tak Tepat Sasaran

Natsir mengatakan, untuk transaksi terkait judi online PPATK mencatat hingga kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai Rp 600 triliun.

"Kalau akumulasi sejak seperti yang disampaikan oleh Pak Kepala (PPATK) tadi sampai semester kuartal pertama 2024 sudah mencapai 600 triliun," ujarnya.

Menurutnya, dari transaksi tersebut terdapat Rp 5 triliun lebih dilarikan ke negara-negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)

"Dari angka yang ini ternyata uang dari hasil judi online yang ada itu dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu di atas Rp 5 triliun lebih," ucapnya.

Baca juga: Fantastis! Dalam 3 Bulan Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun

BERITA REKOMENDASI

Natsir menyebut, uang hasil judi online itu dilarikan ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujarnya.

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi ) telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas