Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online di Keppres Nomor 21 Tahun 2024

Simak tugas dan susunan Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai Keppres Nomor 21 Tahun 2024 yang dibentuk Jokowi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tugas dan Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online di Keppres Nomor 21 Tahun 2024
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal makin maraknya judi online di Indonesia. Beri pesan ke masyarakat hingga sebut satgas segera selesai dibentuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan susunan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Adapun tugas dan susunan anggotanya tertulis di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.

Simak tugas dan susunan Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai Keppres Nomor 21 Tahun 2024.

Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online 

Adapun tugas Satgas Pemberantasan Judi Online termuat di pasal 6 hingga 12.

Pasal 6

Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

Berita Rekomendasi

a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;

c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;

Baca juga: Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan

e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 7

Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

a. Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;

b. Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;

c. Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan

e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 8

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.

(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Pasal 11

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca juga: Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Jokowi Tunjuk Menkopolhukam Sebagai Ketua

Susunan Anggota Satgas Pemberantasan Judi Online 

Berikut ini susunan Satgas Pemberantasan Judi Online sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21 Tahun 2024.

  • Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto;
  • Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy;
  • Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi;
  • Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong;
  • Anggota Bidang Pencegahan: 
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag);
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek);
  3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam;
  5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK;
  6. Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet;
  7. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu);
  8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu;
  9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas