Masih Ada Kasus TPPU, SYL Takut Tua dan Kurus di Penjara, KPK Minta Eks Mentan Bersabar
KPK minta SYL bersabar soal sidang TPPU karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti, ini merespons permintaan SYL agar sidang TPPU disegerakan.
Penulis: Theresia Felisiani
Pada kesempatan itu, SYL juga meminta agar blokir rekeningnya dibuka.
Tak hanya rekening pribadi, eks Mentan SYL juga meminta agar blokir rekening istrinya, Ayun Sri Harahap dibuka.
"Tidak pernah saya ada job lain selain ASN. Oleh karena itu saya minta rekening saya atau istri dibuka karena banyak saya tidak bisa bayar. Mohon dipertimbangkan kemanusiaan khusus hidup kami khusus membayar. Tolong dipertimbangkan untuk dibuka," ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.
Hakim Ketua pun meminta agar SYL mengajukan permohonan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Nantinya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Nanti ada giliran saudara ya. Tolong ajukan di nota pembelaan beserta bukti-bukti. Silakan ajukan tapi ini sidang masih berlangsung," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: Ahli Pidana Jadi Saksi Meringankan di Sidang SYL: Atasan Tak Bisa Dijerat karena Tindakan Bawahannya
Tim penasihat hukum SYL kemudian menegaskan bahwa maksud rekening yang diminta buka blokir yakni rekening terkait gaji SYL.
Alasannya, rekening gaji tersebut merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarga yang diklaim tidak ada keterkaitan dengan perkara.
Namun Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, yakni meminta SYL dan tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tersebut dalam pleidoi.
"Maksud kami, Yang Mulia, ini rekening yang untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limpo dan keluarga karena ini tabungan khusus untuk gaji yang tidak ada kaitan dengan apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di persidangan yang sama.
"Nanti kami pertimbangkan mana yang perlu disita dan mana yang tidak, sesuai bukti yang ada. Jadi butuh kesabran saudara untuk mengikuti proses persidangan, ya seperti inilah persidangan Tipikor ya," kata Hakim Pontoh. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.