Almuzzammil Yusuf Minta Satgas Judi Online Bentukan Jokowi Tunjukkan Bukti Nyata, Bukan Retorika
Dijelaskan Muzzammil, masyarakat akar rumput yang mengalami kemiskinan karena judi online memiliki angka fantastis. Bahkan, lebih dari Rp 300 triliun
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Jokowi sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 sebagai legalitas satgas tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyatakan satgas tersebut bisa-bisa saja efektif mencegah praktik judi online di Indonesia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Komitmen Cegah Pelanggaran Anggota terkait Judi Online hingga Penyalahgunaan Senpi
Asalkan, pemerintah harus serius menindak tegas para pelaku.
"Kalau pemerintah serius bisa. Karena info siapa pelaku dalam dan luar negri sudah ada di pihak BSSN. Tapi penindakan bukan wilayah BSSN. Ini wilayah aparat penegak hukum," kata Muzzammil saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Dijelaskan Muzzammil, masyarakat akar rumput yang mengalami kemiskinan karena judi online memiliki angka fantastis. Bahkan, ada lebih dari Rp 300 triliun dalam setahun.
Baca juga: Bansos untuk Korban Judi Online Dipastikan Tak Ada dalam Anggaran Tahun 2024
Ia mengatakan angka itu juga tidak kalah hebat dibandingkan dari dampak kerusakan masyarakat akibat narkoba. Tercatat, kerugian akibat narkoba mencapai Rp 400 triliun per tahun.
"Ini dua bahaya kembar yang dahsyat yang telah sedang dan akan terus bergeliat menyebar di akar rumput se-Indonesia jika tidak segera ditindak serius," ungkapnya.
Atas dasar itu, Muzzammil pun berharap nantinya satgas judi online harus menunjukkan bukti nyata. Sebaliknya, satgas itu diminta hanya tidak sekadar retorika saja.
"Kita berharap melalui satgas anti judi online pemerintah segera menunjukkan bukti nyata penindakannya. Bukan sekedar janji retorika," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Mengutip dari salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian online yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.