Deretan Tokoh yang Pesimis KPK Bisa Tangkap DPO Harun Masiku Apalagi dalam Satu Minggu
Sejumlah pihak yang tak yakin KPK bisa menangkap DPO Harun Masiku apalagi dalam kurun waktu satu mingg bermunculan, siapa saja mereka?
Penulis: Theresia Felisiani
Saat ini, kata Refly, aparat penegak hukum harusnya fokus menangani perkara-perkara yang merugikan keuangan negara sangat besar.
"Yang gila tuh kasus timah mestinya kan. Kasus yang kemarin emas palsu, kasus pajak, dan lain-lain sebagainya. Kalau kasus Harun Masiku nih sebenarnya kasus ecek-ecek," ucapnya.
Adapun belum lama ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.
Hasto diperiksa selama empat jam. Di sela-sela pemeriksaan, KPK menyita 2 handphone (HP) milik Hasto dan catatan partai melalui stafnya bernama Kusnadi.
Selain itu, 1 milik milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 juga disita penyidik KPK.
Aneh Pimpinan KPK Mau Tangkap Harun Masiku Tapi Diumumkan Dulu ke Publik
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mencurigai maksud Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan mengetahui lokasi eks caleg PDIP Harun Masiku dan segera ingin menangkapnya.
Menurut Praswad, pengumuman keberadaan buron untuk ditangkap merupakan praktek tidak lazim dalam proses penegakan hukum.
Sepengetahuannya, tidak ada pimpinan penegak hukum di seluruh dunia yang mengumumkan saat mengetahui keberadaan lokasi buronan dan sesaat sebelum melaksanakan penangkapan.
"Bisa jadi sebetulnya Alex ingin memberi pesan untuk menaikkan posisi tawar kepada partai politik tertentu bahwa Harun Masiku bisa ditangkap kapanpun apabila tidak mengikuti kemauan yang bersangkutan," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
"Ini membuat Harun Masiku tidak henti-hentinya selalu menjadi alat bargain politik selama 4 tahun terakhir," imbuh Ketua IM57+ Institute itu.
Praswad menilai perlu didalami motif mengapa tiba-tiba Alex mengumumkan hal tersebut.
Apakah Alex sengaja membocorkan operasi penangkapan dengan memberi pesan kepada Harun Masiku bahwa persembunyiam telah diketahui sehingga yang bersangkutan harus segera berpindah tempat.
"Apabila ini yang terjadi maka Alex telah melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan dan melanggar Pasal 21 UU Tipikor," kata Praswad.
Baca juga: KPK Tegaskan Tangkap Harun Masiku Bukan Sesumbar, Tim Pergi ke Malaysia dan Filipina
Dikatakan, KPK bukan pada posisi memberikan berbagai keterangan yang justru menghalangi penyidikan.