5 Klaster Usia Jadi Sasaran Pelaku Judi Online Termasuk Anak-anak di Bawah Usia 10 Tahun
Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp100 ribu sampai Rp40 miliar.
Penulis: Gita Irawan
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejahatan judi online di Indonesia semakin menjadi-jadi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan aset pada sebanyak 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang telah diblokir karena diduga terkait dengan praktik judi online bernilai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Ini 4 Modus Pelaku Judi Online yang Patut Diwaspadai
PPATK juga menyebut transaksi terkait aktivitas judi online ke 20 negara mencapai angka Rp 5 triliun. Namun, PPATK belum mau membeberkan rincian 20 negara yang pernah menerima aliran dana terkait judi online itu.
Mirisnya, para pelaku judi online tersebut juga membidik anak-anak usia dibawah 10 tahun sebagai pemainnya. Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online membeberkan data pemain judi online di Indonesia. Hadi mengatakan secara demografi, total terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.
Baca juga: Menko Polhukam Ungkap 5 Jurus Satgas Berantas Judi Online Dua Pekan ke Depan
Dari jumlah tersebut, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun terdapat 2 persen atau sekira 80 ribu anak. "Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu(19/6/2024).
Kemudian, kata dia, untuk pemain judi online dengan usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun mencapai 11 % atau kurang lebih 440 ribu orang. Sedangkan pemain judi online dari usia 21 tahun sampai 30 tahun mencapai 13 % atau sekira 520 ribu orang.
"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi.
Ia mengatakan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp100 ribu. Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp100 ribu sampai Rp40 miliar.
Baca juga: Mendagri Sebut Sanksi bagi ASN Terlibat Judi Online Sedang Disiapkan
"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," kata dia.
Untuk itu, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online. Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranta, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.