Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Gelar Rapat Perdana Satgas Pemberantasan Judi Online

Dalam rapat tersebut, turut mendampingi Hadi di antaranya Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Gelar Rapat Perdana Satgas Pemberantasan Judi Online
Tribunnews.com/g
Menko Polhukam RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi perdana Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.

(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

Baca juga: SYL Perintahkan Eselon I Kementan Patungan Rp800 Juta, Jatah untuk Firli Bahuri Antisipasi Kasus

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

BERITA TERKAIT

Pasal 11

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas